BeritaDenpasar

Koster Jelaskan Arah Penyertaan Modal BPD Bali di Hadapan DPRD

DENPASAR, jarrakposbali.com – Pada Senin 20 Januari 2026, Ruang sidang Wiswa Sabha Utama siang itu terasa lebih padat dari biasanya. Sebanyak 46 anggota DPRD Provinsi Bali hadir mengikuti Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Agenda utama rapat ini adalah penjelasan Gubernur Bali, Wayan Koster, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali.

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Gubernur membuka penjelasannya dengan menyampaikan apresiasi. Ia menilai pandangan fraksi-fraksi DPRD mencerminkan perhatian serius terhadap tata kelola keuangan daerah serta keberlanjutan peran BPD Bali sebagai bank milik daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak berdiri sendiri. Substansi dan judulnya diselaraskan dengan peraturan daerah sebelumnya serta telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam banyak kasus, tahapan ini menjadi penentu agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Raperda ini disusun dengan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2014, Tahun 2015, dan Tahun 2021, serta telah melalui harmonisasi dan fasilitasi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pembahasan kemudian mengarah pada mekanisme penambahan penyertaan modal. Gubernur menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Bali. Proses ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas Gubernur.

Penambahan modal yang direncanakan berbentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Gubernur menjelaskan bahwa langkah tersebut telah melalui penilaian oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS, dan masuk dalam rencana bisnis bank yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Pada akhirnya, aspek kehati-hatian menjadi pertimbangan utama karena aset daerah memiliki karakter yang tidak dapat ditarik kembali.

“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” ungkapnya.

Menjawab perhatian fraksi-fraksi DPRD terkait pengawasan, Gubernur juga meluruskan pemahaman yang berkembang. Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini diarahkan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan sehari-hari yang berada dalam koridor pengawasan otoritas terkait.

“Pengawasan yang dimaksud adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur berharap pembahasan Raperda ini dapat berlanjut secara konstruktif hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapan itu disampaikan dengan nada optimistis, seiring keyakinan bahwa penguatan permodalan BPD Bali akan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Bali.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button