Legalitas 78 Koperasi Merah Putih Rampung, Gus Par Dorong Tata Kelola Profesional dan Mandiri

KARANGASEM, jarrakposbali.com | Pemerintah Kabupaten Karangasem menuntaskan proses legalitas 78 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di 75 desa dan 3 kelurahan. Kehadiran koperasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian desa melalui gerakan ekonomi berbasis gotong royong.
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, SE., yang akrab disapa Gus Par, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya sekadar wadah simpan–pinjam, tetapi harus menjadi “sekolah bisnis” bagi masyarakat desa.
“Legalitas sudah selesai, saatnya tunjukkan pengelolaan koperasi yang sehat dan profesional,” tegasnya.
Menurut Bupati, koperasi diharapkan mampu menjadi pusat pembelajaran ekonomi desa yang transparan, disiplin, dan akuntabel. Melalui tata kelola yang baik, Koperasi Merah Putih dapat mencetak pelaku usaha desa yang modern, melek keuangan, serta mampu mengelola potensi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
Nama Merah Putih sendiri dipilih sebagai simbol semangat nasionalisme, persatuan, dan kemandirian bangsa. Koperasi ini menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk bergerak bersama, mengelola potensi wilayahnya, serta membangun kesejahteraan melalui kolaborasi ekonomi rakyat.
Dengan rampungnya legalitas seluruh Koperasi Merah Putih di Karangasem, pemerintah daerah berharap gerakan ini menjadi motor penggerak ekonomi baru di tingkat akar rumput. Melalui semangat Karangasem AGUNG, Koperasi Merah Putih diharapkan terus tumbuh sebagai pilar ekonomi desa yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.(Rno)



