Tiga Orang Jadi Tersangka Illegal Logging di Madenan
Gunakan Gergaji, Potong Pohon Selama Lima Hari
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus illegal loging atau pembalakan liar di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Mereka antara lain Kadek Suwita (39) dan Nengah Kertiasa (26), yang sama-sama berasal dari Desa Madenan; serta I Wayan Astawan (36) dari Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Parahnya, salah satu dari mereka yakni Kadek Suwita, ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2021 lalu.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana; mengungkapkan bahwa komplotan ini ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2023.
Tertangkapnya Suwita dan kawan-kawan (dkk), lantaran adanya aksi illegal logging yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Saat itu, warga mencurigai adanya truk yang memasuki kawasan hutan, dan setelah dilihat ternyata truk tersebut akan mengambil dan mengangkut kayu curian.
Sopir truk pun diamankan warga dan Polsek Tejakula untuk dimintai keterangan terkait aksinya yang hendak mengangkut kayu jenis sonokeling itu.
Warga memergoki truk tersebut pada hari Minggu, 19 Februari 2023 lalu.
Sopir truk itu lalu menyebut nama Suwitra, yang menurut pengakuannya menyuruh untuk mengambil kayu sonokeling yang telah dipotong.
Setelah melakukan pengecekan, ternyata ditemukan sejumlah kayu yang sudah dipotong di kawasan hutan dekat pura dalem.
“Ada 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong dengan ukuran satu sampai dua meter,” ujar AKP Sudiana.
“19 kayu itu berasal dari empat pohon,” tambahnya.
Kapolsek Sudiana menjelaskan bahwa aksi ketiga pelaku ini dilakukan selama lima hari berturut-turut sejak tanggal 14-19 Februari 2023.
Dalam memotong pohon, mereka dengan cerdiknya hanya menggunakan gergaji manual untuk mencegah suara bising.
Mereka bertiga bergantian memotong kayu menggunakan dua gergaji yang sudah mereka siapkan.
“Sehingga masyarakat tidak mengetahui aksi mereka, karena hanya menggunakan gergaji manual, sehingga tidak ribut,” terang AKP Sudiana.
Sementara itu, tersangka Suwita berujar bahwa ia hanya melihat pohon sonokeling yang sudah tumbang di pinggir jalan sehingga ia memotong dan mengambilnya.
Ia menyebutkan ada tiga pohon tumbang yang dipotongnya.
“Saya lihat ada pohon tumbang, itu kan di pinggir jalan, makanya saya potong, perkiraan saya tidak masalah,” jelasnya.
Akibat perbuatan ketiganya, kerugian negara mencapai US$ 26,64 yakni dana reboisasi, dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.550.000.
Mereka juga disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling Rp2,5 miliar. (fJr/JP)