Tindak Pidana Pemalusan Surat , Membuat Surat Keterangan Rapid Sars Vov -2 Negatif Yang Diduga Palsu

SEMARAPURA–JARRAKPOS– Pada hari Minggu, Polres Jembrana mendapatkan laporan dengan No : LP-A/29/V/2021/Bali ,tanggal 9 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk tepatnya pertigaan cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Mendapat laporan dari Petugas Kepolisian ,
I NYOMAN YASA, Melaporkan , ADI SUJARWO, yang kedapatan menggunakan surat Tes Rapid Sars Vov -2 Negatif agar dapat Lolos Dari pemeriksaan petugas di bantu oleh KHOIRUL ANAM, yang merupakan pembuat sekaligus penjual .
ADI SUJARWO selaku sopir travel menunjukan kepada petugas kepolisian 7 ( tujuh lembar ) surat Rapid Tes Sars Vov- 2 Negatif untuk para penumpangnya, karena curiga petugas pos dan setelah melakukan introgasi dan ADI SUJARWO mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyiapkan surat Tes Rapid Sars Vov -2 Negatif untuk para penumpang dengan cara membeli yang dipesan melalui temannya yang bernama MUHAMAD KHOIRUL ANAM alias IRUL . Dengan Harga per lembar Rp 50.000,-
Dari kejadian tersebut pelaku mencari keuntungan pribadi dengan membuat surat hasil tes SAR-Cov -2 Antigen Negatif palsu . Dan dengan demikian pelaku melakukan pelanggaran dengan melanggar pasal 263 ayat ( 1 ) dan (2) KUHP atau pasal 268 ayat (1) KUHP.
Kemudian atas perintah Kapolres Jembrana kepada Kasat Reskrim Polres Jembrana dilakukan pengembangan perkara tersebut . Dan pada saat itu juga langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.
Sumber : Redaksi
Editor : */jrp/klk/TD/*



