Kapolres Karangasem Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika Oleh Satuan Resnarkoba.

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M., memimpin Press Rilis Ungkap Kasus Narkoba, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka S.H., M.H., Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Subrata S.H., dan Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila S.H., bertempat di Loby Utama Polres Karangasem. Kamis, 31 Maret 2022.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M., memaparkan “berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tgl 21 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wita, personil Satuan Resnarkoba Polres Karangasem mengamankan pelaku an I Made Agus Saputra als. Acil, di jalan raya Ahmad Yani tepatnya di depan Angkringan Zodiac Kelurahan Subagan – Karangasem”, paparnya.

Pria kelahiran Bunutan, 30 Maret 2003 yang berasal dari Banjar Dinas Bunutan Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabhu disaku celananya.
Acil mengaku bahwa Sabhu tersebut miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli di Kadus Tigaron Kangin di Kecamatan KUBU.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Tim Operasional Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pada pukul 22.00 Wita personil Sat Resnarkoba mengamankan I Putu Eri Ariawan Ninjo, dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Tigaron Kangin Desa Sukadana Kecamatan Kubu – Karangasem.
Pria yang juga sebagai Kepala Dusun Banjar Dinas Tigaron Kangin, saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, membenarkan bahwa dirinya memberikan 1 paket narkotika jenis sabhu kepada saudara Acil.

Putu Eri menjelaskan bahwa memperoleh sabhu tersebut dengan cara membeli dari I Nengah Dangsing.
Dari keterangan saudara Ari, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 23.15 Wita berhasil mengamankan I Nengah Dangsing, di rumahnya yang masih satu wilayah dengan saudara Ari yaitu di Banjar Dinas Tigaron Kangin Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah I Nengah Dangsing ditemukan 2 paket narkotika jenis sabhu yg sudah di tempel di depan rumah Nengah Dangsing dan 9 paket sabhu yang ditanam di samping kandang babi di belakang rumahnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika diantaranya, 10 paket sabhu, 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-(hasil menjual sabhu), 3 buah HP, Bong (alat hisap sabhu), Buku rek, Kartu ATM.
“Mereka masing-masing terjerat pasal I Nengah Dangsing diduga sebagai pengedar dan Putu Eri diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah”
Sedangkan Made Agus Saputra als Acil sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah”, tutup Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M. /je



