BeritaLingkungan Hidup

BPK Temukan Sewa Tanah di Gilimanuk Masih Nunggak, Statusnya Tetap HGB

JEMBRANA – jarrakposbali.com I Ada fakta mencengangkan terungkap. Temuan BPK, ada tunggakan sewa tanah di Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Atas temuan tersebut eksekutif diminta menindaklanjutinya dengan menyelesaikan sewa tanah tersebut.

BPK menemukan, pembayaran sewa tanah di Gilimanuk tidak bagus atau tidak lancar. Tersendatnya pembayaran sewa tanah, harus segera dituntaskan dan dicari akar permasalahannya, apakah kesalahan pada petugas punggut ataukah pada pembayarannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Kusus (Pansus) tanah Gilimanuk DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa, sore tadi. Menurutnya, masalah tersebut menjadi ranah eksekutif untuk menyelesaikannya.

“Temuan BPK, sewa tanah Gilimanuk masih menunggak sebesar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah. Ini eksekutif harus segera menyelesaikan agar tidak terus menjadi temuan,” terang Sudiasa yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/2/2022)

Sudiasa juga menyampaikan, terkait hasil kerja Pansus mengenai status tanah Gilimanuk. Selama ini mengenai status tanah Gilimanuk selalu dijadikan alat politik pasa setiap ajang pemihan. Muncul janji mengaku bisa menjadikan tanah Gilimanuk menjadi hak milik.

Menurutnya, hasil kerja Pansus, belum menemukan aturan yang memperbolehkan status tanah tersebut menjadi hak milik. Keputusan ini menurut Sudiasa setelah Pansus berkonsultasi dengan dua ahli dan pakar hukum internasional, bahwa tanah tersebut tidak bisa dijadikan hak milik.

Dikatakan pula oleh Sudiasa bahwa, setelah ditelusuri bersama Bupati, tanah di Gilimanuk pada tahun 1992, Negara telah memberikan hak pengelolaan kepada Kabupaten Jembrana seluas 144 hektar lebih. Semenjak itu hingga saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan pengalihan status tanah dari HGB (hak guna bagunan) menjadi hak milik.

“Ini biar jelas dan agar kedepannya tidak lagi dijadikan komsumsi politik ditiap ajang pemilihan. Status tanah di Gilimanuk tidak bisa diubah, tetap statusnya HGB,” tegas Sudiasa.

Pansus telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan bahwa status tanah di Gilimanuk itu tetap HGB. Namun demikian Pansus mempersilahkan Bupati jika memiliki trobosan lain dengan memperjuangkannya di pusat, sehingga bisa mengubah status dari HGB menjadi hak milik. (ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button