BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Minta Tolong, Mahendra Malah Rampas Motor di Buleleng

Gerak Cepat, Pelaku Langsung Diamankan

SINGARAJA, jarrakposbali.com -Tri Mahendra Dewanto (21) nekat rampas motor di Buleleng berawal dari meminta tolong.

Niat bekerja ke Bali, malah berujung bui!

Itulah kalimat yang cocok menggambarkan Tri Mahendra Dewanto, pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemuda 21 tahun itu kini menjalani proses hukuman karena nekat melakukan rampas motor milik Kadek Yan Partha (27), pria asal Banjar Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kronologi kejadian

Peristiwa ini berawal saat korban bersama saksi Ketut Suardika (17) pergi memancing di Pantai Kerobokan, pada Kamis, 26 Januari 2023 siang.

Saat asyik memancing, kedua orang asal Desa Sangsit ini tiba-tiba didatangi pelaku yang meminta bantuan agar diantarkan ke rumah temannya.

Rumah teman pelaku diketahui beralamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Korban dan saksi kemudian mengiyakan permohonan bantuan pelaku, dan kemudian berboncengan tiga menaiki sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI.

“Saat berboncengan, posisi pelaku ada di tengah, korban membawa motor, sedangkan saksi paling belakang,” ujar Kapolsek Sawan, AKP I Dewa Putu Sudiasa; dalam rilis kasus pada Sabtu, 28 Januari 2023 di Polres Buleleng.

Di rumah teman pelaku, baik korban, saksi, dan pelaku serta teman pelaku bahkan sempat berbincang dan meminum-minuman keras bersama.

Setelah itu, pelaku yang kemudian mengambil tas miliknya di sana lalu kembali meminta tolong agar diantarkan ke Terminal Penarukan.

Korban Yan Partha dan saksi kemudian kembali membantu pelaku dan mengantarkannya menuju terminal dengan berboncengan tiga.

Namun belum sampai Terminal Penarukan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan pelaku malah melancarkan aksi.

“Secara mengejutkan pelaku malah mencabut kunci kontak motor korban, kemudian mendorong korban dan saksi,” ujar AKP Dewa Sudi.

“Sempat ada perlawanan, namun pelaku mengeluarkan badik (senjata tajam) dan mengancam membunuh korban dan saksi,” lanjutnya.

Pelaku Tri Mahendra Dewanto lalu membawa sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI milik korban ke arah barat.

Namun pelaku berhasil tertangkap dalam hitungan jam oleh Polsek Sawan, usai kepolisian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah kost di wilayah Kelurahan Kampung Baru, sedangkan sepeda motor korban diparkir di salah satu Bank di wilayah yang sama.

Sedangkan badik yang digunakan pelaku untuk mengancam dibuang di sawah sekitar TKP dan berhasil diamankan keesokan harinya.

Pelaku rampas motor di Buleleng
Tri Mahendra Dewanto, Pelaku rampas motor di Buleleng. Foto: Franz Jr.

Mengaku mabuk

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk karena sebelumnya minum miras bersama.

Ia juga mengakui bahwa aksinya itu agar pelaku memiliki sepeda motor.

“Gara-gara mabuk bang,” jawabnya singkat.

“Saya ke sini mau cari kerja, jadi sales,” tambahnya lagi dengan tertunduk.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam sembilan tahun penjara dan terjerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button