Berita
Trending

Sumardika Ingatkan Penyidik Polres Karangasem Profesional

"Jangan Sampai Kami Propamkan Dan Praperadilankan "

BADUNG, jarrakposbali.com | Berawal dari terjadinya gugatan perceraian pasangan suami istri antara GW dengan WRK, yang akhirnya berujung saling lapor polisi.Hal tersebut disampaikan Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA. Di kantor Bali Privasi , Rabu (19/4/2023).

Seperti diketahui tanggal 18 Agustus 2022 GW selaku suami dari WRK mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Amlapura. Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.

Dalam gugatan tersebut, WRK menyampaikan surat pernyataan tidak menghadiri persidangan dan menerima apapun yang menjadi Keputusan Majelis Hakim.

Pasca putusan pengadilan, bukannya WRK menerima seperti dalam surat pernyataannya. Melainkan melakukan perlawanan/verzet atas putusan tersebut. terhadap hal tersebut GW sama sekali tidak mengetahuinya.

“Sekira tanggal 21 Oktober 2022, terbitlah Akta Perceraian, KK, KTP,”ujar Sumardika.

WRK tidak terima atas terbitnya akta cerai, KK, KTP, karena merasa sedang melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan. Sehingga Kemudian WRK mengadukan GW ke Polres Karangasem atas terjadinya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yang bunyinya sebagai berikut :

Barang siapa yang menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta itu seolah – olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian.

Sekira Tanggal 13 Desember 2022 Dukcapil menarik kembali dan Membatalkan Akta Cerai, KK, KTP, untuk selanjutnya mengembalikan ke keadaan semula yaitu status WRK dengan GW sebagai pasangan suami – Isteri.

“Penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap Penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. SPDP tanggal 13 Maret 2023,”imbuh Sumardika.

Atas tindakan penyidik tersebut, GW yang posisinya terancam menjadi tersangka, kemudian mengganti pengacara, selanjutnya menunjuk Adv. Wayan Sumardika, Surat Kuasa tanggal 8 April 2023.

“Keesokan harinya saya langsung bertindak mendatangi Penyidik Satreskrim Polres Karangasem untuk melakukan koordinasi,”imbuh Sumardika.

Ternyata setelah di dalami, Sumardika menilai Penyidik salah dalam menerapkan Hukum. Penyidik membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP secara sepenggal – sepenggal, sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya Penyidik membaca Pasal tersebut secara utuh sehingga maknanya Jelas dan Benar.

“Penyidik tidak memahami unsur – unsur Penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh GW dan menimbulkan kerugian dipihak WRK,”tegas Sumardika.

Faktanya Akta Cerai, KK, KTP tersebut belum pernah digunakan oleh GW, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan kekeadaan semula.

“Kalau ternyata dokumen tersebut tidak pernah digunakan oleh GW, tentu tidak timbulnya kerugian atas WRK (Pelapor),”jelas Sumardika.

Oleh karena hal tersebut diatas, unsur – unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak terpenuhi. Sehingga terhadap laporan Polisi No. LP/B/3/II/2023/SPKT/P0LRES KARANGASEM/POLDA BALI yang dilakukan oleh WRK, “Tidak Cukup Bukti”.

Jadi penyidik harus menghentikan kasus tersebut. Bila tidak tentu Klien kami dalam hal ini GW akan menggunakan Hak Hukumnya melalui Laporan di Bid. Propam Polda Bali maupun melalui upaya Praperadilan nantinya.

“Akibat laporan WRK ke Polisi, kini klien kami GW juga melaporkan balik Sdri.WRK ke Polisi atas menggunakan surat palsu dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,”pungkas Sumardika.(red).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button