BeritaBulelengDaerahPemerintahan
Trending

3 JPTP Kosong di Buleleng Segera Diseleksi April Ini

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buleleng segera diseleksi bulan April ini.

Adapun seleksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng dimulai dari tanggal 11-18 April 2022.

Saat ini, diketahui ada tiga JPTP yang kosong di Buleleng yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD).

Lalu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA).

Alu seleksi JPTP

Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa, S.H., menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang ikut dalam rekrutmen JPTP.

Beberapa proses itu seperti seleksi yang mulai dilakukan dari tanggal 11– 8 April 2022.

Namun, apabila jumlah pendaftar belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan perpanjangan waktu selama lima hari ke depan dan diberikan batas waktu maksimal sampai lima belas hari.

Langkah selanjutnya akan diadakan wawancara kemudian dilanjutkan dengan assessment ke  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali pada tanggal 11–12 Mei 2022.

“Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi, mulai dari seleksi, wawancara, assessment sampai ke rekam jejak yang sudah disetujui oleh Bupati maka akan diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Dilanjutkan lagi, terdapat beberapa kriteria peserta secara umum yang ditentukan yaitu, untuk Eselon IIIB minimal tiga tahun, lalu Eselon IIIA minimal dua tahun.

Selain itu umur maksimal pada saat pelantikan yaitu 56 tahun. Hal tersebut sudah di informasikan ke BPSDM Provinsi Bali.

“Mudah-mudahan tahapan seleksi ini bisa terselesaikan dalam bulan Mei-Juni. Kita target awal Juli sudah bisa dilantik,” ujarnya.

Hanya saja, proses seleksi akan terbentur beberapa hari libur pada saat Lebaran, sehingga menyebabkan  keterlambatan dari yang seharusnya sudah bisa terselesaikan dalam waktu sebulan.

Disdukcapil miliki proses berbeda

Berbeda dengan DAPD dan DPPKBPPA, Disdukcapil memiliki proses tersendiri.

Perbedaan itu ada pada proses proses tambahan wawancara ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil sebelum diusulkan ke KASN.

Kemudian KASN akan merekomendasikan tiga pejabat yang sudah diseleksi dari masing-masing SKPD untuk dipilih salah satu oleh Bupati untuk dilantik.

I Gede Wisnawa, S.H., berharap seleksi ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membantu pimpinan dalam merealisasikan program yang ada.

Terlebih lagi program yang sudah dicanangkan yang membantu kelangsungan pembangunan di Kabupaten Buleleng. (fJr/Paa/Suy/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button