
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Gunakan Sipandu Beradat dan libatkan tokoh masyarakat selesaikan permasalahan di Desa Bondalem.
Cara unik dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah Desa Bondalem oleh Bhabinkamtibmas Desa Bondalem.
Ia melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Babinsa dan Perbekel Desa Bondalem dan menggunakan Sipandu Beradat.
Lalu masalah apa yang diselesaikannya?
Permasalahan yang terjadi di Desa Bondalem yakni peristiwa pemukulan yang yang dilakukan Ketut Catur dan Ketut Sugiarta terhadap korban Made Surawan.
Kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 31 Juli 2022, lantaran adanya ketersinggungan.
Karena adanya permasalah tersebut, dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak diikuti juga dengan kedua orang tua mereka.
Serta melibatkan Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta Babinsa dan Perbekel Desa Bondalem untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diluar jalur hukum.
Hingga akhirnya keduanya saling memaafkan dan permasalahan selesai ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan yang telah disepakati.
Bhabinkamtibmas Desa Bondalem, Bripka Komang Rudiartana; menyampaikan bahwa ada dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 26 tahun 2020 yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketrentaman lingkungan.
Serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan.
“Dapat diselesaikan permasalahan pada tingkat desa, dapat mewujudkan kembali kerukunan dan ketertiban di masyarakat,“ ujarnya.
Disisi lain, Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, S.H., menyampaikan, bahwa permasalahan sifatnya kecil dapat diselesaikan menggunakan Sipandu Beradat.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., terlebih lagi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya.
“Pada dasarnya kita selalu mengedepankan istilah hukum yaitu, ultimum remedium,” ujar Kapolsek Astawa.
“Yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tutupnya. (fJr/JP)



