Denpasar

PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Made Supartha Soroti Tata Ruang dan Lingkungan

DENPASAR, jarrakposbali.com | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. C. I Made Supartha, SH., MH.

Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS telah membacakan putusan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan pihak perusahaan selaku penggugat dalam perkara yang berkaitan dengan polemik Lift Kaca Pantai Kelingking.

Supartha menilai putusan tersebut tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong hanya berdasarkan hasil akhir persidangan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa sejak awal munculnya persoalan, proses pemerintahan, penerbitan rekomendasi, hingga jalannya persidangan harus menjadi bagian dari kajian.

“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” ujar Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, masyarakat dan media telah mengikuti perjalanan persoalan Lift Kaca Kelingking sejak awal. Karena itu, menurutnya, berbagai fakta dan substansi yang muncul selama proses tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh.

Supartha menyoroti aspek substansi, khususnya berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, keamanan, serta kewenangan pemerintahan dalam menerbitkan berbagai rekomendasi maupun keputusan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Menurutnya, kawasan Lift Kaca Kelingking memiliki beberapa titik yang harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari bagian atas, titik tengah hingga titik bawah.

“Titik di atas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, keberadaan fasilitas di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan. Terlebih, kawasan tersebut memiliki karakter geografis yang membutuhkan perhatian khusus.

Supartha juga mempertanyakan aspek pembuktian dalam persidangan. Ia mengaku mencermati bahwa dalam proses persidangan tidak dihadirkan ahli lingkungan maupun ahli tata ruang secara langsung yang menurutnya memiliki kompetensi untuk menjelaskan kondisi wilayah dan dampak kegiatan di kawasan tersebut.

“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan di sana,” katanya.

Menurut Supartha, ahli yang dihadirkan dalam persidangan lebih berkaitan dengan aspek investasi. Padahal, kata dia, persoalan Lift Kaca Kelingking tidak semata-mata menyangkut investasi, tetapi juga bersinggungan dengan aspek lingkungan, tata ruang, regulasi serta kepentingan publik.

“Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai, kehadiran ahli secara langsung di persidangan berbeda dengan sekadar menyampaikan pendapat ahli secara tertulis. Menurutnya, pemeriksaan langsung terhadap ahli diperlukan agar berbagai aspek teknis dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

Supartha menegaskan, pemerintah ketika berhadapan dengan investor harus berpegang pada substansi regulasi dan data yang kuat, khususnya menyangkut tata ruang, aset dan perizinan.

“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mengaku kecewa terhadap hasil putusan tersebut. Namun, Supartha mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa sebelum mempelajari putusan secara utuh.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan indikasi atau dugaan adanya hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam proses persidangan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan hukum.

Salah satu jalur yang disebutnya dapat ditempuh adalah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip etik dan independensi hakim.

“Kalau ada hal-hal yang tidak benar, nanti kita akan dalami. Pihak yang dikalahkan bisa menyampaikan ke Komisi Yudisial,” katanya.

Meski demikian, Supartha menekankan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Ia juga menyoroti posisi pemerintah dalam menghadapi perkara yang melibatkan investor dengan kekuatan modal besar. Menurutnya, pemerintah maupun kuasa hukumnya harus memiliki strategi hukum yang kuat, cermat, dan responsif sejak awal proses perkara.

“Sebagai advokat, sebagai pengacara strategis, harus sigap dan hati-hati. Semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.

Supartha menilai persoalan Lift Kaca Kelingking bukan sekadar pertarungan antara pemerintah dan investor. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi daerah maupun nasional.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak hanya melihat perkara berdasarkan siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Substansi persoalan, menurutnya, tetap harus dikaji secara menyeluruh, termasuk rangkaian kebijakan dan keputusan pemerintah yang mendahului lahirnya perkara tersebut.

“Kalau bicara investasi, kita juga harus bicara kebenaran dari segi substansi, data ruang dan perda-perda. Itu yang harus kita lihat,” tandas Supartha.

Dengan keluarnya putusan PTUN Denpasar tersebut, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking kini memasuki babak baru. Di satu sisi, putusan pengadilan menjadi pijakan hukum bagi pihak penggugat. Namun di sisi lain, aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan kebijakan pemerintah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi perhatian publik.

Supartha memastikan pihaknya akan mencermati putusan secara lebih mendalam bersama tim hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme hukum maupun pengawasan etik apabila ditemukan dasar yang kuat.

“Kita pelajari dulu putusannya secara utuh. Kalau ada indikasi atau hal-hal yang tidak benar, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button