Berita

Eksekutif Bantah PT Mitra Prodin Langgar Perda, Ini Penjelasan Anggota DPRD Jembrana

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mewakili Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022, Jumat (25/3/2022)

 

Kehadiran Wakil Bupati Jembrana dalam rapat paripurna tersebut, guna menyampaikan jawaban terkait pandangan umum Fraksi PDIP dalam persidangan sebelumnya.

 

Salah satu jawaban yang disampaikan Wabub Patriana Krisna dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi mengenai aturan tata ruang pembangunan PT. Mitra Prodin, tidak melanggar Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Menurut Patria Krisna, lahan yang sudah digunakan adalah eks lahan sawah dan tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana.

 

“Proses perizinan PT. Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur, dan karena merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan PKKPR sudah terbit. Sedangkan PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Usai Sidang Paripurna, anggota Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP I Gede Putu Suegardana Cita dimintai tanggapannya mengatakan, pendirian pabrik kertas rokok milik PT Mitra Prodin tersebut tetap melanggar Perda Tata Ruang.

 

Mengingat menurutnya, meskipun lahan itu disebutkan exs lahan pertanian, namun tata ruang adalah kawasan wisata, bukan kawasan industri. Semestinya pembangunan pabrik dibagun di kawasan industri.

“Sebenarnya itu lahan persawahan produktif. Tapi kalau disebutkan itu exs lahan pertanian dan sudah menjadi kawasan pariwisata, kan bukan tempatnya membangun pabrik. Tetap saja itu melanggar perda tata ruang,” tegasnya.

 

Terkait PKKPR sudah terbit, menurut Suegardana Cita, ini perlu dipelajari lebih mendalam, apakah dalam penerbitanya tidak memerlukan persetujuan daeri daerah.

 

Sebelumnya, Perbekel Penyaringan I Made Dresta mengatakan, lahan seluas liha hektar yang saat ini dibagun pabrik milik PT Mitra Prodin adalah lahan persawahan. Namun pada sisi selatan terkendala air irigasi, sehingga panen padi hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button