Berita

Mimih Dewa Ratu…! Ternyata Ini Motif Pelaku Culik Korban

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Aksi penculikan yang dilakukan oleh I Gusti Ngurah Arta Bangun terhadap korban yang terjadi di Jembrana, Rabu 29 Juni 2022 sore lalu sempat mengebohkan warga.

Polisi dari Satreskrim Polres Jembrana yang menerima laporan kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan. Gerak cepat polisi membuahkan hasil, pelaku yang warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana berhasil dibekuk pada hari itu juga.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, pelaku nekad menculik korban karena ingin menelanjangi korban dengan dalih mengukur tubuh korban agar pelaku bisa mencabuli korban.

“Motif pelaku, memaksa korban dan beralasan ingin mengukur tubuh korban agar bisa menelanjangi korban. Dengan demikian pelaku bisa mencabuli korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata, Jumat (1/7/2022).

I Gusti Ngurah Arta Bangun, tersangka pelaku penculikan anak saat diamankan di Mapolres Jembrana

Menurut AKP Reza, pelaku diduga mengalami kelainan sekual atau sek menyimpang. Dimana menyukai anak laki-laki. Saat ini pelaku/tersangka masih diperiksa itensif untuk mendalami motif pelaku.

Pelaku juga menurut AKP Reza, merupakan seorang residivis. Sebelumnya pada tahun 2015, pelaku pernah divonis lima tahun penjara karena melakukam pencabulan terhadap anak.

Kasus tersebut menurut AKP Reza terjadi di wilayah hukum Polres Mataram dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum,” tutup AKP Reza.

Pelaku/tersangka disangkakan pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun atau hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button