Berita

Astaga…! Ternyata Begini Motif Perkelahian Maut Berujung Tewasnya Dua Pria di Buleleng

BULELENG, jarrakposbali.com ! Salam bahagia buat pembaca jarrakposbali.com yang budiman. Semoga di hari baik ini semua dalam keadaan sehat dan dimurahkan rejekinya.

Pembaca jarrakposbali.com yang budiman, masih ingatkah dengan tragedi berdarah yang menewaskan dua pria di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, 3 Juli 2022, pukul 23.00 Wita lalu.

Kali ini jarrakposbali.com kembali menyampaikan update perkembangan kasus yang menggemparkan warga sekitar tersebut. Up date ini disampaikan setelah Polres Buleleng menyampaikan pres rilisnya, Rabu (20/7/2022).

Berawal dari kedatangan Edy Salman (almarhum) bersama-sama dengan Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria mendatangi rumah Ketut Fauzi (almarhum) dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran Ketut Fauzi menjadi mata-mata Polisi.

Tapi ingat brow, update kasus tragedi maut itu disajikan bukan untuk ditiru. Melainkan jadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran peting, bahwa menyelesaikan masalah itu tidak boleh dengan emosi, tapi harus diselesaikan baik-baik dengan jalan musyawarah. Gimana sekapat kan brow?

Menurut Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, begini motif peristiwa berdarah yang menewaskan dua pria di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut.

Berawal dari kecurigaan Edy Salam bahwa Ketut Fauzi itu adalah mata-mata Polisi alias spion polisi, Edi Salman kemudian mengajak teman-temannya mendatangi rumah Ketut Fauzi di Banjar Dinas Kubu, Desa Pagayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada 3 Juli 2022, pukul 23.00 Wita.

“Setiba di rumah yang dituju, Edi Salman berteriak-teriak memanggil Ketut Fauzi. Yang dipanggil akhirnya keluar rumah,” beber AKP Sumarjaya, Rabu (20/7/2022)

Sayangnya saat itu Edi Salman menurut AKP Sumarjaya saat itu membawa pedang tajam. Mengetahui yang mencarinya membawa pedang, Ketut Fauzi akhirnya masuk rumah kembali untuk mengambil pedang tajam juga.

“Ketut Fauzi kemudian tanpa basa-basi langsung menebas Topan Hariadi Alias Zakaria, teman dari Edi Salman, sehingga mengakibatkan luka pada tangan dan kepala. Karena diserang, Zakaria memilih berlindung di dekat sepeda motor milik Ketut Fauzi,” tutur AKP Sumarjaya.

Setelah itu Ketut Fauzi langsung menyerah Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi dan serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman. Apes, Edy Salman terkena tebasan pedang hingga tersungkur.

Mengetahui temannya (Edi Salman) terungkur, Nu Ul Makmun tak terima dan langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar ditembok dengan sejumlah luka ditubuhnya.

“Kejadian tersebut tentu saja menggegerkan warga sekitar yang dalam sekejap langsung mendatangi TKP,” imbuh Sumarjaya.

Mengetahui warga berdatangan, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.

Warga kemudian memberikan pertolongan kepada Ketut Fauzi yang terkapar, dilarikan ke RSUD Singaraja. Naas setiba di rumah sakit, Ketut Fauzi tewas akibat sejumlah luka tebasan benda tajam yang dialaminya. Sementara Edi Salman dibiarkan warga tergelatak lantaran telah tewas.

Mengetahui dua pelaku yang terlibat perkelahian maut kabur ke arah hutan,
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H., memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran itu membuahkan hasil, Sabtu 9 Juli 2022 pukul 02.00 wita, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria berhasil dibekuk di salah satu rumah yang ada di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman. Kedua buronan tersebut akhirnya diglandang ke Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan yang diketahui yang melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun sedangkan Topan Hariadi Alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi,” ujar Sumarjaya.

Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria menurut AKP Sumarjaya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan ditempat lain. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan dari tangan Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria.

Topan Hariadi Alias Zakaria dan Edy Salman juga pernah melakukan  penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan hariadi Alias Zakaria terhadap perbuatan pidana mengambil pretima di pura dalam Gitgit.

Atas perbuatan tersebut menurut, tersangka Nu Ul Makmun, asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, disangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dengan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm,” terang Sumarjaya.

Sedangkan untuk tersangka Topan Hariadi, asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pagayaman, Sukasada, Buleleng didugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti satu unit HP Merk OPPO dan satu unit HP Merk Afan serta 1 unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button