BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Terungkap Jelas! Kasus Pembunuhan Pegayaman

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Akhirnya terungkap secara gamblang dan jelas, kasus pembunuhan Pegayaman pada 3 Juli 2022 pukul 23.30 WITA lalu.

Setelah melalui penyelidikan, pengejaran pelaku, hingga pengembangan kasus, akhirnya peristiwa berdarah di Desa Pegayaman terungkap secara jelas.

Kejelasan kasus ini, disampaikan langsung Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan; dalam rilisnya pada hari Rabu, 20 Juli 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini terjadi lantaran adanya kecurigaan terhadap Ketut Fauzi yang diduga sebagai mata-mata polisi.

Bertempat di Polres Buleleng, Kompol Agus Dwi menjelaskan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam peristiwa itu.

Namun dua diantaranya harus meregang nyawa, yakni Ketut Fauzi (sebelumnya Ketut Vauzi) dan Edy Salman.

Sedangkan dua orang lainnya yaitu Nu Ul Makmun (sebelumnya Nu’ul) dan Topan Hariadi alias Zakaria (sebelumnya Jakaria) melarikan diri.

Tetapi keduanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 02.00 WITA di salah satu rumah warga di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman.

Namun dari hasil pemeriksaan secara intens, ternyata Zakaria tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu, malah menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi.

Sedangkan Nu Ul Makmun bersama Edy Salman diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka, ditetapkan Nu Ul Makmun dan Edy Salman, sedangkan Zakaria ditetapkan tersangka pada kasus lain,” ujar Kompol Agus Dwi.

Kini Nu Ul Makmun terancam hukuman sembilan tahun penjara sebagaimana pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP.

Yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain.

Bersamaan dengan itu pula, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm.

Serta satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm, serta satu tas pinggang milik Edy Salman yang berisi beberapa batu.

[irp posts=”25959″ name=”Perkelahian Berdarah, Dua Warga Pegayaman Tewas”] [irp posts=”25981″ name=”Perkelahian Berdarah di Pegayaman, Apa Motifnya?”] [irp posts=”25975″ name=”Mengejutkan! Edi Salman Ternyata Begal di Pegayaman”] [irp posts=”26382″ name=”Tertangkap! Dua Buron Perkelahian Maut Pegayaman”]
Nu Ul Makmun dan Zakaria
Nu Ul Makmun (kiri) dan Topan Hariadi alias Zakaria (kanan). Foto: Franz Jr.

Kronologi kejadian

Peristiwa berdarah ini berawal saat Edy Salman datang bersama Nu Ul Makmun dan Zakaria menemui Ketut Fauzi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran mengenai Ketut Fauzi yang diduga sebagai mata-mata alias informan polisi.

Saat itu Edy Salman mencari dan mengajak Nu Ul Makmun dan Zakaria, yang pada saat itu juga membawa dua buah senjata tajam.

“Salah satunya diberikan ke Nu Ul Makmun dalam perjalanan ke rumah Ketut Fauzi” ujar Kapolsek Sukasada.

Setelah tiba di rumah Ketut Fauzi, mereka kemudian memanggilnya, kemudian Fauzi menghidupkan lampu dan melihat Edy Salman membawa senjata tajam.

“Ketut Fauzi lalu mengambil senjata miliknya kemudian langsung menebas Zakaria,” ujar Kompol Agus Dwi.

Barang bukti pembunuhan Pegayaman
Senjata tajam yang digunakan oleh Edy Salman, Nu Ul Makmun, dan Ketut Fauzi. Foto: Franz Jr.

Zakaria pun menerima luka terbuka di tangan dan kepala akibat sabetan pedang Ketut Fauzi, dan bersembunyi dibalik motor Ketut Fauzi.

Edy Salman yang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi juga ikut menjadi sasaran serangan Ketut Fauzi yang kemudian terjadi saling tebas.

Melihat Edy Salman yang terkapar akibat tebasan Ketut Fauzi, Nu Ul Makmun lalu membalas dengan menebas Ketut Fauzi secara membabi buta.

Hal itu membuat Ketut Fauzi ikut terluka yang kemudian ia bersandar di tembok.

“Serangan dari Nu Ul Makmun membuat Ketut Fauzi juga tumbang seperti Edy Salman,” ucap Kompol Agus Dwi.

Kejadian itu terdengar oleh warga yang kemudian berdatangan sehingga membuat Nu Ul Makmun dan Zakaria melarikan diri ke dalam hutan di wilayah Desa Pegayaman.

“Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit, sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara,” ucap Kapolsek Sukasada itu. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button