Berita

PK Muda Bapas Denpasar Beri Pendampingan Terhadap ABH di Jembrana

JEMBRANA, jarrakposbali.com | PK Muda Bapas Denpasar I Putu Meiantara Pranata melaksanakan pendampingan dan Pembimbingan terhadap ABH tindak pidana pasal 81 UU Perlindungan anak.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di
Pokmaslipas Yayasan Mahanaim, Desa Baluk , Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, beberapa waktu lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa cahaya dari kejaksaan negeri jembrana.

Menurut PK Muda Bapas Denpasar I Putu Meiantara, kegiatan tersebut melaksanakan Putusan hakim, mengacu pada rekomendasi PK Bapas, Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa :

Pertama, pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak.

Kedua, Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

“Pidana pelatihan kerja ini biasanya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi, Balai Pelatihan Kerja, serta lembaga lainnya yang melaksanakan pelatihan kerja,” terang Meiantara.

Menurutnya, pidana pelatihan kerja ini dapat dijatuhkan oleh hakim secara langsung sebagai sanksi pidana, namun dapat dijatuhkan pula sebagai pidana pengganti denda.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda inilah yang dapat mengganti dendanya dengan pelatihan kerja. Hakim dalam memutus perkara anak sering kali menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap anak.

“Putusan hakim ini ditetapkan berdasarkan tuntunan yang diberikan oleh jaksa, dimana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap perkara anak,” imbuhnya.

Jaksa penuntut umum dalam
menuntut perkara pidana anak biasanya mendapatkan saran ataupun hasil Litmas yang diberikan oleh PK Balai Permasyarakatan untuk menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap anak.

Pidana pelatihan kerja ini disarankan oleh PK Balai Pemasyarakatan, supaya anak dalam menjalani masa pemidanaannya tidak hanya memberikan efek jera, namun diharapkan untuk mendapatkan ketrampilan juga, sehingga menjadi bekal untuk anak dikemudian hari ketika ia keluar atau
selesai dalam menjalani masa pemidanaannya.

PK Balai Pemasyarakatan dalam merekomendasikan anak berhadapan dengan hukum untuk dijatuhi pidana pelatihan kerja selain untuk memberikan ketrampilan, alasan lainnya yaitu karena anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sudah tidak bisa lagi diselesaikan melalui sistem diversi, sehingga pidana dengan syarat pembinaan diluar lembaga berupa pelatihan kerja inilah yang menjadi alternatif sebagai sanksi pidana terhadap anak.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button