HMI dan KMHDI Angkat Bicara Buntut “Larangan” WR III Undiksha

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Buntut “larangan” yang dilontarkan WR III Undiksha, HMI dan KMHDI angkat bicara.
HMI Cabang Singaraja dan Pengurus Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Buleleng buka suara.
Mereka menanggapi ucapan Wakil Rektor (WR) III Undiksha yang viral di media sosial YouTube saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Undiksha.
Mereka menilai pernyataan itu malah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Menyayangkan tudingan tanpa dasar
Ketua Umum HMI Cabang Singaraja, Agung Ardiansyah; sangat menyayangkan kalimat dari WR III Undiksha yang dapat merugikan organisasi mahasiswa eksternal kampus.
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Peraturan itu dibuat untuk menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 26 terbit Tahun 2002.
Permenristekdikti tersebut melegalkan organisasi mahasiswa ekstra kampus beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu menghalau paham radikalisme.
Padahal telah tertuang juga dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur tentang kerja sama antara organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi.
“Pernyataan beliau sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus, dan bertentangan dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018,” ujarnya.
“Ditambah tuduhan kejam beliau bahwa organisasi luar kampus menjerumuskan mahasiswa baru ke sesuatu yg kurang baik,” lanjutnya.
“Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami,” imbuh Ketua Umum HMI Cabang Singaraja itu.
Tidak ada spesifikasi jelas
Hal senada juga disampaikan Ketut Umum PC KMHDI Buleleng, Ni Luh Sintayani; yang sangat menyayangkan pernyataan Prof. Suastra.
Menurutnya, pernyataan tersebut membuat keriuhan di organisasi eksternal karena tidak ada spesifikasi jelas terkait organisasi yang menjerumuskan mahasiswa.
“Pernyataan tersebut menyebabkan keriuhan di organisasi eksternal, karena tidak ada spesifikasi secara jelas organisasi apa saja menjerumuskan mahasiswa,” ungkapnya.
Baginya, organisasi internal maupun ekternal kampus sebenarnya saling bergandengan tangan untuk membentuk mahasiswa yang berkualitas.
“Organisasi internal maupun eksternal kampus seharusnya saling bergandeng tangan untuk membentuk mahasiswa yang kritis dan berkualitas,” ujar Sinta.
Sinta berharap ada klarifikasi dari WR III Undiksha terkait pernyataan tersebut serta mendukung kebebasan mahasiswa dalam berproses di organisasi eksternal.
Pernyataan WR III Undiksha ramai diperbincangkan
Sebelumnya, sebuah penggalan video ramai beredar di media sosial yang berasal dari kanal YouTube BEM Rema Undiksha.
Video tersebut berlatar kegiatan PKKMB Undiksha 2022 yang berlangsung di Auditorium Undiksha.
Dalam video itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd., menyampaikan beberapa hal terkait keorganisasian.
Ia meminta agar mahasiswa baru lebih aktif berorganisasi di organisasi internal kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Karena menurutnya, saat ini banyak sekali organisasi kemahasiswaan ekternal yang malah menjerumuskan ke hal-hal yang kurang baik.
“Saya mohon adik-adik nanti aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha,” ucapnya.
“Karena banyak sekali organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik supaya masuk kesana,” lanjutnya.
“Itu hati-hati karena banyak yang akan menjerumuskan adik-adik ke hal-hal yang kurang baik,” tambahnya lagi. (fJr/JP)