BadungBerita
Trending

Tegakkan Hukum Di Wilayah Kerja Polresta Denpasar, Kepala Kantor Imigrasi Adakan Jumpa Pers

BADUNG, jarrakposbali.com | Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengikuti Konferensi Pers mengenai penegakan hukum terhadap WNA di wilayah kerja Polresta Denpasar, Selasa, 6 Juni 2023.

Terdapat 2 kasus yang disampaikan dalam kesempatan tersebut, yakni penganiayaan yang dilakukan WNA asal Australia dan tindakan porno aksi yang dilakukan 2 WNA asal Denmark.

“Penganiayaan dilakukan WNA Australia berinisial DDI, laki-laki, 28 tahun. Sementara tindakan porno aksi dilakukan 2 WNA asal Denmark berinisial CM, laki-laki berusia 49 tahun dan CAP, perempuan, 49 tahun,” kata Kakanim Sugito.

Bahkan, Imigrasi Ngurah Rai siap mendukung pelaksanaan proses pemeriksaan yang dilaksanakan Polresta Denpasar, sambil menunggu rekomendasi lebih lanjut atas pelanggaran WNA tersebut.

“Dengan maraknya pelanggaran yang dilakukan WNA, dalam waktu dekat kami akan berikan selebaran Do and Don’t sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 dalam paspor WNA saat tiba di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bandara Ngurah Rai,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter psikater di RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah, pada 5 Juni 2023 telah diterbitkan hasil, bahwa ia mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Soal kasus DDI, Polresta Denpasar juga turut mengamankan tiga senjata air soft gun dan beberapa senjata tajam. Sesuai pemeriksaan kepolisian, diketahui DDI pernah melakukan pencurian di sebuah toko. “Oleh karena itu, DDI disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button