Bupati Gus Par Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Karangasem Setujui Rancangan Perubahan APBD 2026

KARANGASEM, Jarrakposbali.com – Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau yang akrab disapa Bupati Gus Par, bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karangasem tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Karangasem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut dicapai setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan lebih lanjut bersama gabungan komisi DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Gus Par menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karangasem atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara bersama-sama.
Menurutnya, pembahasan Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan arah kebijakan dan penganggaran daerah dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Karangasem menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang telah memberikan pandangan, masukan dan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Gus Par.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem.
Bupati Gus Par menegaskan, setiap catatan maupun koreksi yang disampaikan dalam hasil evaluasi akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dan disempurnakan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan DPRD.
“Apabila terdapat koreksi dan penyempurnaan dari hasil evaluasi Gubernur Bali, tentu akan kami tindak lanjuti bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan perencanaan dan penganggaran dapat berjalan secara tertib, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama DPRD terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.



