Berita

Hadir Sukarela, Togar Situmorang: Belum Terima Salinan Lengkap Putusan MA, Eksekusi Badan Dinilai Terlalu Dini

DENPASAR, Jarrakposbali.com  — Dr. Togar Situmorang hadir secara sukarela didampingi kuasa hukumnya, Dr. A.A. Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., , beserta rekan-rekan penasihat hukum lainnya, di lingkungan peradilan pada hari ini. Langkah ini dibuktikan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum sekaligus penegasan bahwa ia tidak berniat melarikan diri. Namun, di tengah proses tersebut, muncul kejanggalan mendasar terkait kelengkapan dokumen putusan yang dijadikan dasar rencana eksekusi badan.

Togar menjelaskan, pihaknya baru menerima petikan amar putusan, bukan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung RI. Ketidakjelasan isi lengkap putusan inilah yang membuat langkah eksekusi badan yang disampaikan pihak jaksa dinilai terburu-buru.

“Kami sudah terima petikan amar, namun salinan lengkapnya belum kami peroleh. Padahal, kejelasan isi putusan sangat menentukan posisi hukum kami. Jaksa menyebut mengikuti putusan Pengadilan Tinggi, padahal kedua permohonan kasasi baik dari pihak kami yang memohon pembebasan, maupun dari pihak jaksa yang memohon penguatan putusan PT sama-sama ditolak. Kami ingin menunggu putusan resmi yang utuh: apakah penolakan itu berarti menguatkan putusan PT, atau memiliki makna hukum lain? Ini masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh dokumen lengkap,” tegas Togar.

Kuasa hukumnya, Dr. A.A. Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., , pun berharap kesetaraan dan keadilan dijunjung tinggi oleh seluruh aparat hukum.

“Kami memohon kebijakan: mari saling menghormati. Tunggu dulu salinan putusan lengkapnya keluar. Bukan kami tidak kooperatif  buktinya kami hadir di sini. Ini jaminan bahwa kami warga negara yang taat, tidak akan lari,” ujar Dr. A.A. Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H.,

Togar menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya menyentuh asas hukum yang sangat mendasar  kedudukan dan perlindungan profesi advokat.

“Kasus ini jelas mencederai norma dan asas hukum. Saya bekerja berdasarkan perjanjian jasa hukum dan surat kuasa. Jika seorang advokat dapat dipidana atas pelaksanaan tugasnya, berapa banyak rekan kami lain yang beritikad baik lalu menjadi takut bekerja? Padahal, di sejumlah wilayah terkait perkara ini sudah ada SP3 Polda Bali, Polres Bandung, Polres Bogor. Bahkan Fanny Lorens sendiri telah menerima hasil dari laporan yang kami ajukan,” ungkapnya togar

Ia menyoroti ketimpangan penanganan fakta hukum:

* Transaksi yang dituduhkan sebagai suap justru tercantum dalam perjanjian jasa hukum yang disepakati bersama

* Narasi “memberi uang kepada aparat” tidak ditelusuri secara mendalam

* Putusan PERADI menyatakan belum ada putusan etik terhadap dirinya

* Ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak imunitas advokat  bukan keistimewaan, melainkan jaminan negara agar profesi ini dapat bekerja mandiri, bebas intervensi, tanpa rasa takut

“Imunitas itu bukan hak istimewa kami. Itu yang negara berikan, agar kami berani membela kebenaran. Semua ini seakan ditabrak begitu saja,” tegasnya. togar

Togar menyebut dokumen perkara ini telah ditembuskan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala Polda Bali, dan Kajati Bali, namun hingga kini belum tampak perhatian serius dari pihak-pihak tersebut. Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa proses hukum tetap berjalan padahal di instansi lain perkara yang sama telah dihentikan melalui SP3.

“Kalau ini tetap dilanjutkan, maka ini bukan lagi proses hukum, melainkan kesewenang-wenangan. Kami hadir hari ini bukan untuk menolak hukum, tapi memastikan hukum itu berjalan lurus, jelas, dan adil  bagi saya,  bagi seluruh profesi advokat di Indonesia,” pungkas Togar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button