Berita

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Relasi Negara dan Wajib Pajak

Piagam ini menjadi tonggak baru dalam transparansi hak dan kewajiban wajib pajak sesuai regulasi perpajakan terbaru.

jarrakposbali.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Selasa, 22 Juli 2025.

Peluncuran yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ini menandai komitmen kuat DJP dalam memperkuat hubungan antara negara dan para wajib pajak.

Piagam ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara eksplisit hak serta kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan antara negara dan masyarakat.

Dokumen ini menegaskan hak dan kewajiban wajib pajak secara transparan, dan menjadi dasar untuk hubungan yang lebih adil, terbuka, dan saling menghormati.

“Peluncuran piagam ini bukan hanya simbol, tapi bukti komitmen kami untuk menjadi mitra masyarakat, bukan sekadar pemungut pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Piagam Wajib Pajak yang baru diluncurkan DJP memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Di antaranya adalah hak atas informasi, perlindungan hukum, layanan tanpa biaya, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki kewajiban seperti melaporkan SPT secara jujur, kooperatif saat diawasi, serta tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa piagam ini menjadi pedoman bersama untuk membangun interaksi perpajakan yang adil dan saling menghormati antara petugas pajak dan masyarakat.

“Hubungan negara dan warga harus dibangun atas dasar keadilan dan saling menghormati. Piagam ini adalah panduan bersama agar interaksi perpajakan menjadi lebih transparan dan setara,” ujar Bimo Wijayanto.

Disisi lain, Dalam Piagam Wajib Pajak, DJP juga menetapkan delapan kewajiban utama bagi wajib pajak.

Di antaranya adalah kewajiban menyampaikan SPT secara benar dan jujur, bersikap kooperatif saat proses pengawasan, menjaga etika dalam interaksi perpajakan, serta tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Piagam ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam membangun sistem pajak yang adil dan berintegritas.

“Piagam ini jadi pedoman etika layanan sekaligus wujud transparansi dan kemitraan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban dalam Piagam Wajib Pajak tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 secara lengkap melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

“Piagam ini memperkuat komitmen kami untuk melayani, namun tetap berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Rosmauli.

Dengan hadirnya Piagam Wajib Pajak, DJP berharap tercipta hubungan yang lebih sehat, transparan, dan adil antara negara dan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan demi kemajuan bersama.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button