Langgar Perizinan, Pansus TRAP Hentikan Pembangunan Amankila dan Alam Resort
Pembangunan Resort di Karangasem Dihentikan, Amankila Belum Punya Izin, Alam Resort Melanggar Sempadan Sungai

jarrakposbali.com, KARANGASEM – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menuntaskan sidak ke Karangasem, menyoroti dua proyek resort yang berpotensi melanggar aturan. Dalam kunjungan ini, Amankila Resort di Manggis dan Quenzo Alam Resort di Padangbai menjadi sorotan utama. Keputusan tegas diambil oleh Ketua Pansus, I Made Suparta, terkait pelanggaran izin yang ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Tim Pansus TRAP yang dipimpin langsung oleh I Made Suparta melakukan peninjauan ke dua lokasi resort di Karangasem. Amankila, yang berlokasi di Desa Manggis, sedang mengembangkan real estate dengan luas lahan 4 hektar. Namun, meski proses penataan lahan sudah berlangsung, pengelola resort, Nyoman Jati, mengakui bahwa izin pembangunan belum lengkap dan masih dalam tahap proses.
“Karena izin belum lengkap, kami langsung hentikan aktivitas ini,” tegas Suparta, setelah melakukan sidak di lokasi tersebut. Satpol PP Provinsi Bali turut dilibatkan dalam upaya penertiban, memasang garis pembatas di area yang melanggar peraturan tersebut, Kamis (2/10/2025).
Setelah menyelesaikan sidak di Amankila, Pansus TRAP melanjutkan perjalanan menuju Padangbai, Karangasem, untuk memeriksa PT. Quenzo Alam Resort. Proyek ini mencakup pembangunan hotel, villa, dan restoran di lahan seluas 70 are. Meskipun telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), pengembangan resort ini ditemukan melanggar sempadan sungai dengan jarak bangunan hanya tiga meter dari bibir sungai.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan semua pembangunan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan. Izin adalah hal yang utama, tanpa izin, kami tidak bisa membiarkan aktivitas berjalan,” lanjut I Made Suparta dengan tegas.
Suparta menegaskan, semestinya jarak antara bangunan dan sungai adalah lima meter, namun yang ditemukan di lapangan adalah pelanggaran yang jelas. “Kami sudah minta untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar aturan sempadan sungai,” ungkap Suparta. Pihak PT. Quenzo Alam Resort menyatakan siap untuk mengikuti instruksi tersebut dan akan segera membongkar bagian yang bermasalah.
“Pembangunan yang melanggar aturan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus mengawasi proyek-proyek di Bali agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” pungkas Suparta.
Pansus TRAP DPRD Bali kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perizinan di seluruh Bali. Pengawasan yang ketat terhadap pembangunan resort dan infrastruktur di Bali akan terus dilakukan agar tidak ada yang melanggar sempadan atau izin yang sah. Pansus berharap, tindakan tegas ini menjadi contoh bagi pengembang lainnya untuk mematuhi peraturan yang ada demi kelestarian lingkungan dan tata kota Bali yang lebih baik.(JpBali).



