Berita

Gugatan ke Irjen.Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan Lanjut Tahap Mediasi

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Sengketa kepemilikan vila mewah di Kerobokan, Badung, yang sebelumnya menyeret nama pengusaha Budiman Tiang, 48, asal medan dalam perkara pidana, kini merembet ke ranah perdata. Budiman melalui kuasa hukumnya menggugat secara pribadi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Rachmat Hendrawan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penguasaan aset.

Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/9). Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) langsung mempersoalkan kehadiran kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Menurut GPS, hal tersebut tidak tepat lantaran gugatan diajukan terhadap pribadi dua perwira tinggi polisi, bukan terhadap institusi kepolisian.

โ€œYang kami gugat adalah pribadi, yakni Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Jika Kapolda dan Dansat Brimob berganti, kami tetap akan menggugat Daniel dan Rachmat, bukan Kapolda baru. Jadi, kehadiran Bidkum Polda tidak pas karena mereka tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai advokat,โ€ tegas GPS usai persidangan.

GPS juga menegaskan tim hukum tetap membuka ruang jika kuasa hukum resmi dari pihak tergugat hadir dalam kapasitas advokat yang memiliki kartu anggota dan BAS sebagaimana ketentuan profesi.

Sebagai pembanding, ia menyinggung kasus gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di PN Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat hadir mewakili, namun ditolak karena gugatan ditujukan kepada pribadi, bukan jabatan, sehingga sidang ditunda. โ€œKasus ini serupa. Karena yang digugat adalah oknum polisi sebagai pribadi, bukan institusi. Jadi kuasa dari Bidkum seharusnya tidak relevan,โ€ jelasnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta agar tim kuasa penggugat menyampaikan keberatan secara tertulis pada sidang berikutnya. Majelis hakim juga menetapkan hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, sebagai mediator. Agenda mediasi dijadwalkan pada 29 September 2025 mendatang.

GPS menegaskan gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum kliennya, Budiman Tiang, untuk meminta pertanggungjawaban. Ia menilai telah terjadi tindakan melangkahi prosedur hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu. โ€œIni untuk mengingatkan pejabat agar tidak semena-mena menggunakan kewenangan. Apapun alasannya, kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan cara yang salah, apalagi melangkahi hukum,โ€ ujarnya.

Dalam persidangan tersebut hadir tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office, yakni Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi, dan Komang Nila Adnyani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, yang turut hadir dalam sidang merespon gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, menurutnya sudah wajar jika Bidkum Polda Bali hadir memberikan pembelaan. โ€œKita tegaskan hari ini yang digugat oleh penggugat berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang kita laksanakan,โ€ ujarnya ditemui usai sidang.

Selain itu, menurutnya kehadiran pasukan Brimob di lokasi vila saat itu merupakan respons atas permintaan pengamanan untuk mencegah bentrok.

โ€œSeperti kita ketahui, keberadaan Brimob turun pada saat itu adalah permintaan dari pihak, karena di lokasi tersebut diantisipasi jangan sampai ada gangguan ataupun bentrok,โ€ jelas Ariasandy. Ia menepis anggapan aparat bersenjata lengkap hadir untuk menekan pihak tertentu.

Ariasandy menambahkan senjata yang dibawa anggota hanyalah senjata standar yang melekat, bukan peluru tajam. โ€œAda permintaan pengamanan agar jangan sampai terjadi gangguan. Itu merupakan kewajiban Polri untuk melayani setiap permintaan masyarakat. Dari hasil deteksi intelijen lalu diterbitkan surat perintah sehingga diturunkan sejumlah anggota Brimob. Tapi perlu diketahui, keberadaan anggota di lokasi tugasnya adalah harkamtibmas, menjaga jangan sampai terjadi bentrok,โ€ tegasnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan memang rawan karena dua kelompok sama-sama mengklaim memiliki hak atas vila tersebut. Polisi turun untuk menjaga situasi tetap kondusif, dan faktanya tidak ada bentrokan yang terjadi.

Kasus ini sendiri berakar dari sengketa penguasaan vila The Umalas Signature yang dikembangkan PT Samahita Umalas Prasada (SUP). Budiman Tiang, yang hanya memegang satu persen saham, dituduh menguasai proyek vila senilai Rp 179 miliar secara melawan hukum.

Ia kini menjalani sidang dengan jeratan pidana penggelapan dan penipuan. Singkat kata, konflik makin melebar setelah aparat Brimob Polda Bali bersenjata lengkap terjun ke lokasi pada Juli 2025 untuk mengamankan penguasaan aset, yang kemudian dipersoalkan Budiman hingga berujung gugatan perdata terhadap Kapolda dan Dansat Brimob secara pribadi.

Menurut kuasa hukum Budiman tiang ini salah lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menurunkan pasukan Brimob bersenjata ke lokasi apartemen yang masih berperkara secara perdata. Ia menyebut pengerahan aparat merupakan bentuk โ€˜eksekusi swastaโ€™ yang merugikan kliennya sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button