Luwir Wiana Hadiri Rapat Pansus TRAP di DPRD Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com – Ruang rapat lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali siang itu terasa lebih hening dari biasanya. Di balik meja panjang yang dipenuhi dokumen tata ruang dan perizinan, para anggota dewan duduk dalam suasana diskusi yang serius namun terukur. Rabu, 7 Januari 2026, menjadi salah satu momen penting dalam upaya memastikan kebijakan tata ruang berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Di forum tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Luwir Wiana hadir mewakili Ketua DPRD Badung untuk mengikuti rapat dengar pendapat sekaligus pendalaman materi bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah, atau TRAP.
Rapat ini difokuskan pada klarifikasi berbagai persoalan tata ruang dan perizinan yang melibatkan PT Jimbaran Hijau di wilayah Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Isu ini dinilai perlu mendapat perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kesesuaian pemanfaatan ruang, kepatuhan terhadap perizinan, serta implikasinya terhadap aset daerah.
Dalam proses pendalaman, Pansus DPRD Provinsi Bali menggali informasi dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang utuh. Pendekatan ini dilakukan agar penegakan peraturan daerah tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Kehadiran perwakilan DPRD Kabupaten Badung dinilai penting karena persoalan tata ruang di daerah sering kali beririsan antara kebijakan provinsi dan kabupaten. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
βForum seperti ini penting agar setiap persoalan tata ruang bisa dilihat secara menyeluruh, tidak parsial. Prinsipnya, semua harus berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kepentingan daerah,β ujar I Wayan Luwir Wiana di sela rapat.
Melalui rapat pendalaman ini, DPRD Provinsi Bali berharap memperoleh dasar yang kuat dalam merumuskan langkah lanjutan terkait penegakan Perda TRAP. Proses klarifikasi dan pengumpulan informasi menjadi bagian penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, forum semacam ini menjadi ruang bersama untuk merawat keseimbangan antara pembangunan, kepastian regulasi, dan keberlanjutan wilayah Bali secara keseluruhan.(JpBali).



