BeritaMangupura

Satpol PP Denpasar Tertibkan Aktivitas di Lampu Merah

DENPASAR, jarrakposbali.com – Pada Kamis 15 Janurai 2026, di Denpasar sering dimulai dengan irama yang akrab. Lampu lalu lintas menyala bergantian, kendaraan melambat, dan di sela jeda itu muncul wajah wajah yang berharap perhatian. Ada yang mengulurkan tangan, ada yang memetik gitar sederhana, ada pula yang mengenakan kostum badut untuk mengundang senyum cepat dari pengendara.

Kamis pagi itu, ritme tersebut sedikit berubah. Sejumlah petugas Satpol PP Kota Denpasar tampak menyusuri beberapa titik lampu merah. Langkah mereka pelan namun pasti, menyapa satu per satu pengemis, pengamen, dan badut yang beraktivitas di ruang publik jalanan.

Yang menarik, kegiatan ini berlangsung tanpa hiruk pikuk. Tidak ada teriakan, tidak ada kerumunan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kota, sekaligus mengingatkan bahwa persimpangan jalan adalah ruang bersama yang memiliki aturan. Pada akhirnya, Denpasar mencoba menata wajah kotanya dengan cara yang tertib, sambil tetap menyadari kompleksitas kehidupan yang hadir di setiap lampu merah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Narendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu penertiban dilakukan di beberapa titik lampu lalu lintas, yakni Traffic Light (TL) Gatot Subroto, TL Gunung Agung, TL Mahendradata, TL Gunung Soputan, dan TL Pesanggaran. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 18 orang pelanggar yang beraktivitas di persimpangan jalan.

Adapun rincian dari penertiban meliputi 1 orang di TL Ubung, 1 orang di TL Sanur, 7 orang di TL Pesanggaran, 4 orang di TL Gunung Soputan, serta 5 orang di TL Mahendradata. Seluruh pelanggar selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Narendra menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan situasi kota yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia  juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang di persimpangan jalan, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan kota yang tertib dan humanis. (JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button