BPI KPNPA RI Desak Usut Zirkon PT PMM, Satgas Tricakti Diapresiasi

PANGKALPINANG, jarrakposbali.com – Pangkalpinang kembali menjadi perhatian publik setelah penyegelan 15 kontainer berisi mineral zirkon milik PT Putra Prima Mineral Mandiri di Pelabuhan Pangkalbalam. Langkah Satgas Tricakti ini memunculkan gelombang dukungan, sekaligus membuka pertanyaan baru soal asal-usul material yang hendak diekspor.
Sorotan terbaru datang dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, BPI KPNPA RI. Lembaga ini menilai tindakan penyegelan menjadi sinyal bahwa pengawasan sektor pertambangan mulai bergerak lebih serius.
“Kami mengapresiasi Satgas Tricakti yang telah bertindak tegas. Ini langkah penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujar Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar pada Rabu (22/4).
Namun perhatian BPI KPNPA RI tidak berhenti pada penyegelan kontainer. Mereka mendorong aparat penegak hukum menelusuri rantai pasok zirkon yang diduga memiliki banyak celah untuk diteliti lebih dalam.
“Penyegelan adalah awal. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap dari mana material itu berasal dan bagaimana proses distribusinya,” tegas Rahmad.
Informasi yang beredar menyebut aktivitas tambang zirkon milik PT PMM di wilayah Belinyu disebut sudah cukup lama tidak beroperasi. Di saat yang sama, perusahaan tersebut masih dikabarkan aktif melakukan pengiriman ke luar negeri.
“Jika tambang tidak beroperasi, lalu sumber zirkon untuk ekspor berasal dari mana. Ini pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka,” katanya.
Kondisi ini dinilai penting ditelusuri karena menyangkut legalitas komoditas tambang, penerimaan negara, hingga kepastian tata niaga mineral yang selama ini sering kali berjalan dalam area abu-abu.
“Jangan sampai ada mineral dari aktivitas ilegal masuk ke jalur resmi ekspor. Itu merugikan negara dan mencederai penegakan hukum,” ujar Rahmad.
Selain persoalan ekspor, BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas pengolahan zirkon di sejumlah titik di Bangka Belitung yang disebut tidak mengantongi izin resmi. Jalur seperti ini kerap menjadi simpul pasokan yang sulit diawasi.
“Kami meminta Bea Cukai dan seluruh instansi teknis memperketat pengawasan. Ruang bagi praktik ilegal harus dipersempit,” tegasnya.
Dorongan investigasi menyeluruh kini mengarah pada pentingnya sinkronisasi data produksi tambang, izin operasi, jalur pengolahan, hingga dokumen ekspor. Dalam banyak kasus, titik persoalan sering muncul dari lemahnya pengawasan antar lembaga.
“Kasus ini harus dibuka terang. Publik berhak tahu bagaimana sumber daya alam dikelola,” kata Rahmad.
Dengan penyegelan 15 kontainer sebagai pintu masuk penyelidikan, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Publik menunggu apakah kasus ini berhenti sebagai temuan sesaat, atau berkembang menjadi pembongkaran menyeluruh atas dugaan praktik ilegal dalam tata niaga zirkon.(Jp).



