Pansus DPRD Bali Temukan Kejanggalan, BPN Sebut Lahan BTID Tak Terdaftar

DENPASAR – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap fakta yang mengundang tanda tanya besar: lahan hasil tukar guling (ruislag) yang diklaim perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sertifikat resmi di dua kabupaten berbeda.
Temuan ini mencuat setelah Pansus TRAP melakukan penelusuran lapangan di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Lahan yang disebut-sebut sebagai bagian dari kompensasi proyek pengembangan kawasan Serangan itu justru terindikasi “bodong” atau tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H secara langsung mencecar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari kedua wilayah tersebut. Hasilnya seragam dan tegas.
“Tidak ada, Pak,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, di hadapan forum RDP.
Pernyataan itu diperkuat oleh perwakilan Kantor Pertanahan Karangasem yang menyebut tidak ditemukan catatan maupun fisik sertifikat atas nama BTID terkait lahan tukar guling di wilayah mereka.
Seperti diketahui, skema tukar guling tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan pariwisata di Serangan. Dalam kesepakatan, BTID memperoleh lahan strategis dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti di wilayah lain, termasuk di Jembrana dan Karangasem.
Di Jembrana, lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pelabuhan internasional marina disebut mencapai sekitar 82 hektare, dengan sebagian di antaranya diklaim berasal dari tukar guling seluas 44,4 hektare. Sementara di Karangasem, luas lahan yang disebut mencapai 42 hektare.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakjelasan status hukum atas lahan-lahan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya potensi pelanggaran administrasi pertanahan hingga kerugian daerah.
DPRD Bali melalui Pansus TRAP menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut tata kelola aset daerah, kasus ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Bali.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini harus ditelusuri sampai tuntas,” tegas Supartha.
Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat celah prosedur atau kelalaian dalam proses inventarisasi aset yang menjadi bagian dari kesepakatan tukar guling tersebut.
Untuk memperdalam penyelidikan, Pansus TRAP telah menjadwalkan RDP lanjutan pada pekan depan. Sejumlah pihak akan kembali dipanggil, termasuk manajemen BTID, guna memberikan klarifikasi menyeluruh.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan ruang dan aset daerah. Kejelasan status lahan dinilai krusial, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi keberlanjutan investasi dan perlindungan kepentingan masyarakat Bali.



