Kurang dari 6 jam Pelaku Buang Bayi Berhasil Diamankan Polsek Denbar

Denpasar, Jarrakposbali.com | Viral di media sosial bayi yang diduga baru dilahirkan dan dibuang oleh pelaku NKSD sebagai ibu kandung berhasil diamankan Polsek Denpasar Barat
Kapolsek Denpasar Barat Kompol
Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.,Didampingi Kanit reskrim IPTU Eki….dan kasi humas Polresta Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H..
menjelaskan bahwa tertangkapnya NKSD berawal dari viralnya di media sosial berkaitan dengan adanya penemuan bayi perempuan di Wilayah lmam Bonjol Denpasar Barat
Dari laporan polisi nomor LPB/ 63 / lV/2026 SPK Polsek Denpasar Barat tanggal 12 Juli 2026 perkara yang dilaporkan yaitu dugaan pidana menempatkan, membiarkan,melibatkan menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan penelantaran yang dilakukan oleh tersangka
” TKP di jalan lmam Bonjol gang Penataran Sari Banjar pekandelan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat waktu kejadian yaitu hari Jumat di tanggal 12 Juni 2026 pada pukul 15.30 wita ” terang Kapolsek Denbar di hadapan awak media di Mapolsek Denbar,Senin 15/6/26
Sedangkan korban adalah seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan
Kronologis kejadian yaitu berawal pada pukul 15.30 wita mendapat laporan dari masyarakat yang menemukan korban yaitu bayi perempuan yang berada di dalam tas berwarna ungu,kemudian dari hasil laporan tersebut kami pihak Polsek Denpasar Barat langsung menuju ke lokasi kemudian bayi tersebut diamankan dan dibawa ke klinik untuk dicek kesehatannya.
Tersangka menyampaikan yaitu bahwa pada pukul 13.00 wita tersangka melahirkan bayi perempuan secara sendiri tanpa bantuan orang lain ataupun tenaga medis di dalam kamar
Setelah melahirkan bayi tersebut tersangka langsung menggunting tali pusarnya menggunakan gunting. Selanjutnya pada pukul 15.00 tersangka dengan niat membawa bayi tersebut ke lokasi pembuangannya di gang Penataran Banjar Pekandelan Desa Pemecutan Denpasar
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil olah TKP kemudian unit Reskrim menyusuri TKP dengan berdasarkan CCTV yang ada di lokasi akhirnya dalam waktu kurang dari 6 jam malam itu juga Unit Reskrim Denpasar Barat berhasil mengamankan terduga pelaku
Dari hasil interogasi hasil pemeriksaan keterangan sanksi maka kita sudah dapat menentukan tersangka daripada kasus ini yang mana merupakan ibu dari bayi tersebut yaitu NKSD
Indentitas tersangka adalah dengan inisial NKSD umur 33 tahun pekerjaan karyawan swasta alamat Denpasar Barat
Kronologi penangkapan tadi sudah disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemilihan CCTV ke trans TV sehingga kurang dari 6 jam pelaku eh pembuangan bayi ini langsung bisa dapat diamankan kemudian langsung di bawah ke Polsek Denpasar Barat guna mendapat keterangan lebih lanjut
Adapun pasal yang disangkakan pada peristiwa ini yaitu pasal 76 d untuk pasal 77 b undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara(ad)
Team Redaksi : I Putu Aditya Putra Yasa



