
BADUNG, jarrakposbali.com – Di balik setiap kebijakan yang menyangkut keuangan daerah, terdapat proses pembahasan yang berlangsung dengan penuh kehati hatian. Hal itu terlihat dalam rapat kerja lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara.
Pembahasan ini menjadi bagian dari ikhtiar memastikan setiap rupiah investasi pemerintah daerah mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian Badung.
Rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) dipimpin Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Retha, Sekretaris Pansus I Nyoman Karyana, serta seluruh anggota pansus. Hadir pula Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, jajaran PT Jamkrida Bali Mandara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Dalam forum tersebut, pimpinan PT Jamkrida Bali Mandara memaparkan berbagai aspek terkait rencana penyertaan modal daerah, mulai dari kinerja perusahaan, arah pengembangan usaha, hingga manfaat yang diharapkan bagi pelaku usaha di Bali. Sementara itu, perangkat daerah memberikan penjelasan dari sisi regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat.
Pembahasan berlangsung secara mendalam dengan menyoroti berbagai aspek strategis. Pansus menggali informasi mengenai efektivitas penyertaan modal, tata kelola perusahaan, potensi manfaat ekonomi, hingga mekanisme pengawasan agar investasi pemerintah daerah benar benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Forum ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara legislatif, pemerintah daerah, dan PT Jamkrida Bali Mandara. Berbagai masukan yang berkembang selama pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Pemaparan dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda ini. Kami ingin memastikan penyertaan modal daerah dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Harapannya, kebijakan ini mampu memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung akses pembiayaan bagi UMKM sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Badung,” ujar Made Ponda Wirawan.
Bagi DPRD Kabupaten Badung, pembahasan Raperda ini tidak hanya berkaitan dengan penambahan modal pada sebuah badan usaha milik daerah. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola investasi daerah yang akuntabel, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ketika regulasi disusun melalui pembahasan yang komprehensif, harapannya manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, terutama dalam memperkuat sektor UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(JpBali).



