
BADUNG, jarrakposbali.com – Peraturan daerah tidak hanya menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, tetapi juga harus mampu mengikuti perkembangan regulasi nasional. Keselarasan aturan menjadi bagian penting agar pelayanan publik tetap berjalan efektif, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Atas dasar itulah DPRD Kabupaten Badung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Suasana rapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Badung pada Selasa (7/7/2026) berlangsung penuh pembahasan teknis. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri anggota pansus, tim ahli Komisi, tim ahli Bapemperda, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Fokus utama pembahasan tertuju pada penyempurnaan substansi Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010. Peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan karena telah terjadi berbagai perubahan regulasi di tingkat nasional yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pencabutan perda lama dipandang sebagai langkah untuk menjaga konsistensi sistem hukum daerah. Dengan regulasi yang selaras, potensi tumpang tindih aturan dapat diminimalkan sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Badung.
Dalam proses pembahasannya, Pansus menelaah setiap materi secara rinci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan setiap produk hukum daerah memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Pencabutan Perda ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi agar seluruh ketentuan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang memiliki kepastian hukum, efektif, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional,” ujar I Made Rai Wirata.
Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Melalui proses yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan tim ahli, DPRD Kabupaten Badung berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional. Pada akhirnya, harmonisasi aturan diharapkan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Badung.(JpBali).



