BadungBerita

Putu Parwata Kawal Penyempurnaan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Badung

BADUNG, jarrakposbali.com – Di balik setiap keputusan yang dihasilkan lembaga legislatif, terdapat proses panjang yang berlangsung melalui pembahasan secara cermat. Setiap pasal ditelaah, setiap masukan dipertimbangkan, dengan tujuan menghadirkan regulasi yang mampu menjaga kehormatan lembaga sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Komitmen itulah yang terlihat dalam rapat kerja lanjutan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua Pansus Putu Parwata. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika dan perilaku anggota dewan.

Rapat kerja lanjutan yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, menjadi ruang diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan dari anggota pansus, Tim Ahli Badan Kehormatan, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung. Suasana pembahasan berlangsung dinamis, dengan perhatian utama pada kesesuaian substansi rancangan peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Putu Parwata bersama anggota pansus, yaitu I Wayan Puspa Negara, I Gusti Ngurah Shaskara, I Nyoman Artawa, I Gede Suraharja, I Made Suwardana, dan I Made Suparta, mencermati setiap ketentuan agar nantinya dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan tugas Badan Kehormatan.

Bagi DPRD Badung, keberadaan tata beracara yang jelas memiliki arti penting. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik, menjaga disiplin anggota dewan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Masukan dari para tim ahli juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan. Berbagai aspek teknis maupun normatif dibahas secara mendalam sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dengan dinamika pelaksanaan tugas Badan Kehormatan di masa mendatang.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, mengatakan pembahasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan tata beracara yang memberikan kepastian, menjunjung etika, serta memperkuat integritas lembaga.

“Setiap ketentuan perlu dirumuskan secara matang agar Badan Kehormatan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara professional,” ujarnya.

Penyusunan sebuah regulasi sering kali berlangsung jauh dari sorotan publik. Namun dari ruang rapat seperti inilah fondasi tata kelola kelembagaan dibangun secara bertahap. Melalui pembahasan yang mendalam dan melibatkan berbagai unsur, DPRD Kabupaten Badung berharap Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dapat menjadi instrumen yang menjaga marwah lembaga, memperkuat akuntabilitas, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD di masa yang akan datang.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button