
DENPASAR, jarrakposbali.com – Di tengah laju pembangunan yang terus bergerak, Bali memilih menjaga sesuatu yang nilainya tidak tergantikan, yaitu sawah. Bagi Pulau Dewata, hamparan lahan pertanian bukan sekadar ruang produksi pangan, melainkan ruang hidup yang menjaga budaya, ekologi, sekaligus masa depan masyarakatnya. Komitmen itu kembali ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7).
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat pendataan serta penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan yang terus meningkat akibat tekanan pembangunan.
“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur.” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada komitmen. Berbagai regulasi telah diterapkan untuk memastikan sawah produktif tetap menjadi ruang pertanian yang terlindungi. Setiap rencana investasi diarahkan agar berkembang tanpa mengurangi luas lahan pangan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Bali.
“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif. Tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Pembangunan boleh berjalan, tetapi jangan di lahan produktif.” imbuh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Yang menarik, perlindungan LP2B tidak hanya berbicara soal produksi beras. Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali yang menempatkan pertanian, lingkungan, dan pariwisata sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan. Karena itu, Koster mendorong agar program tersebut terhubung dengan agenda nasional menjadikan Bali sebagai percontohan pembangunan berkelanjutan.
“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs.” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Komitmen tersebut mendapat respons positif dari Kementerian ATR/BPN. Pemerintah pusat memastikan percepatan penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses sehingga perlindungan kawasan pertanian dapat berjalan semakin cepat dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“RTRW yang belum selesai akan kita percepat. Kami berkomitmen membantu agar proses penataan ruang di Bali segera tuntas.” tutur Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana.
Melalui kebijakan LP2B, para petani tidak hanya memperoleh perlindungan hukum atas lahannya. Mereka juga berhak mendapatkan berbagai insentif, mulai dari keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, bantuan sarana produksi pertanian, hingga pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas bertani. Di Bali, kebijakan ini sekaligus menjaga keberlangsungan sistem subak yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
“Perlindungan lahan berarti menjaga pangan, menjaga subak, sekaligus menjaga identitas Bali untuk generasi mendatang.”
Pada akhirnya, perlindungan LP2B menjadi lebih dari sekadar kebijakan tata ruang. Ia menjadi penanda arah pembangunan Bali yang berusaha tumbuh tanpa kehilangan akar. Di saat banyak daerah menghadapi tekanan alih fungsi lahan, Bali memilih memperkuat benteng pertaniannya melalui regulasi, insentif, dan kolaborasi dengan pemerintah pusat. Dari hamparan sawah yang tetap terjaga, lahir harapan bahwa ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pariwisata dapat terus berjalan beriringan, menjadikan Bali sebagai contoh pembangunan yang menjaga keseimbangan antara kemajuan dan warisan alam yang telah menghidupi masyarakatnya selama berabad-abad. (JpBali).



