BeritaKlungkung

Jelang September, Klungkung Siapkan Penerapan Retribusi Pariwisata

KLUNGKUNG , jarrakposbali.com – Bagi wisatawan yang berencana menikmati pesona Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, maupun sejumlah daya tarik wisata di Kabupaten Klungkung, ada ketentuan baru yang perlu diketahui. Mulai 1 September 2026, Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menerapkan retribusi pariwisata.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sektor pariwisata Klungkung. Wisatawan nantinya akan dikenakan tarif sesuai kawasan dan jenis daya tarik wisata yang dikunjungi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026. Penerapannya ditegaskan melalui surat Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Ralat Himbauan.

Dalam aturan tersebut, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan dikenakan retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Sementara itu, wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata atau DTW di Kabupaten Klungkung juga dikenakan retribusi dengan tarif Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Ketentuan retribusi DTW tersebut berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.

Penerapan kebijakan ini membuat sosialisasi menjadi bagian penting sebelum aturan mulai berjalan. Pemerintah daerah meminta pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi, serta pihak terkait memahami ketentuan yang berlaku dan menyampaikannya kepada wisatawan.

Bagi wisatawan, informasi mengenai tarif diharapkan dapat diketahui sejak awal sehingga tidak menimbulkan kebingungan ketika berkunjung ke destinasi wisata di Klungkung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan penerapan retribusi pariwisata merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sektor pariwisata.

“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujarnya, Selasa (11/8).

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan pengelola daya tarik wisata untuk ikut mendukung penerapan kebijakan tersebut. Sosialisasi kepada wisatawan juga dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib.

Mulai September nanti, biaya perjalanan wisata ke Klungkung akan memiliki satu komponen tambahan yang perlu diperhitungkan wisatawan. Nilainya telah ditetapkan dan berlaku berdasarkan kategori kunjungan.

Di tengah geliat pariwisata Nusa Penida dan kawasan sekitarnya yang terus menjadi tujuan wisatawan, penerapan retribusi ini akan menjadi bagian baru dalam pengalaman berkunjung.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana informasi disampaikan di lapangan. Wisatawan mengetahui tarifnya, pelaku pariwisata memahami mekanismenya, dan pemerintah memastikan pelaksanaannya berjalan tertib.

Dengan begitu, retribusi dapat berjalan sebagai bagian dari tata kelola pariwisata Klungkung, sementara wisatawan tetap dapat menikmati perjalanan dengan nyaman.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button