
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Produk lokal Badung memiliki cerita yang panjang. Ada tangan petani yang menjaga kualitas, ada pelaku usaha yang mengolah bahan menjadi produk bernilai, serta ada kreativitas masyarakat yang terus tumbuh mengikuti kebutuhan pasar.
Potensi tersebut kini mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Badung. Melalui Panitia Khusus Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah atau PPPUD, DPRD Badung tengah menyiapkan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi produk lokal untuk berkembang.
Rapat kerja penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang PPPUD digelar di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 19 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Sada bersama sejumlah anggota Pansus.
Bagi Made Sada, pembahasan Raperda ini berangkat dari persoalan yang cukup dekat dengan kehidupan pelaku usaha. Badung memiliki banyak produk potensial, namun sebagian masih menghadapi kendala ketika harus masuk ke pasar yang lebih luas.
“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata Made Sada.
Persoalan pemasaran menjadi salah satu perhatian utama Pansus. Produk dengan kualitas yang sudah baik masih membutuhkan dukungan agar mampu dikenal, diterima, dan terserap pasar secara lebih luas.
Dalam konteks Badung sebagai daerah pariwisata, ruang pasar sebenarnya terbuka cukup besar. Produk pertanian, kerajinan, makanan olahan dan berbagai produk lokal memiliki peluang untuk masuk dalam rantai ekonomi pariwisata.
“Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.
Made Sada melihat persoalan pemasaran sebagai bagian dari ekosistem yang perlu dibangun bersama. Produk yang sudah dibuat dengan baik membutuhkan akses pasar, pendampingan dan dukungan pemerintah agar pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” terangnya.
Pansus juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu kapasitas produksi. Ketika sebuah produk berhasil mendapatkan pesanan dalam jumlah besar, kemampuan produksi pelaku usaha sering kali belum mampu mengikuti permintaan.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena peluang pasar yang sudah terbuka perlu diikuti kemampuan memenuhi kebutuhan secara konsisten, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” kata Made Sada.
Kondisi itu menunjukkan pentingnya dukungan sarana dan prasarana. Petani dan produsen lokal membutuhkan fasilitas yang mampu membantu meningkatkan kapasitas produksi, sehingga peluang pasar yang datang dapat benar benar dimanfaatkan.
“Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” kata Made Sada.
Di sisi lain, Pansus PPPUD juga memberi perhatian pada perlindungan kekayaan intelektual. Produk yang lahir dari kreativitas dan kerja masyarakat Badung perlu memiliki perlindungan hukum agar identitas dan nilai ekonominya tetap terjaga.
Perlindungan tersebut menjadi semakin penting ketika produk lokal mulai dikenal dan memiliki nilai pasar. Pendaftaran hak kekayaan intelektual diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong mereka untuk terus berinovasi.
“Produk kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita,” ujarnya.
“Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina,” tegas Made Sada.
Dalam pembahasan Raperda, Pansus juga menyiapkan sanksi administratif secara bertahap bagi pelaku usaha besar yang tidak menjalankan ketentuan. Sanksi tersebut mencakup teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Bagi Pansus, ketentuan tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya lahir memiliki daya dorong yang jelas dan dapat diterapkan dalam praktik.
“Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupan izin akan diberlakukan,” tegasnya.
Pada akhirnya, Raperda PPPUD diarahkan untuk membangun hubungan yang lebih kuat antara produk lokal, pelaku usaha, pemerintah dan sektor pariwisata. Badung memiliki pasar pariwisata yang besar, sehingga produk masyarakat memiliki ruang untuk menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah.
Pemerintah diharapkan hadir sejak proses produksi, penyediaan sarana dan prasarana, perlindungan kekayaan intelektual hingga pemasaran. Dukungan tersebut menjadi penting agar pelaku usaha memiliki ruang tumbuh yang lebih terarah.
“Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegas Made Sada.
Pembahasan Raperda PPPUD masih berjalan melalui rangkaian rapat kerja dan penyerapan aspirasi. Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Badung.
“Produk unggulan Badung harus kita lindungi dan kita berdayakan,” kata Made Sada.
Raperda PPPUD diharapkan menjadi salah satu pijakan bagi Badung untuk memperkuat produk lokal dari hulu hingga hilir. Produk masyarakat tidak berhenti pada proses produksi, tetapi memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar yang lebih luas dengan dukungan regulasi, fasilitas, pembinaan dan perlindungan hukum.
Bagi DPRD Badung, keberhasilan regulasi ini nantinya akan terlihat dari kemampuan produk lokal tumbuh di daerah sendiri, masuk dalam rantai ekonomi pariwisata, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi petani, produsen dan pelaku usaha.
Di ruang rapat DPRD Badung, gagasan itu sedang dirumuskan menjadi aturan. Harapannya sederhana, produk yang lahir dari masyarakat Badung memiliki tempat yang semakin kuat di rumahnya sendiri.(JpBali).



