BeritaMangupura

Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

MANGUPURA,jarrakposbali.com – persoalan seni dan budaya di Kabupaten Badung kembali mendapat perhatian serius. Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata, para pelaku seni masih menghadapi sejumlah persoalan yang menyentuh langsung kehidupan mereka, mulai dari honor pementasan, dukungan ketika tampil ke luar daerah, hingga perlindungan terhadap nilai dan kesakralan budaya.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang diserap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung itu mempertemukan unsur legislatif, akademisi, desa wisata, perbekel dan lurah, pelaku pariwisata, perhotelan, Listibya serta para seniman dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Ketua Pansus DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, regulasi yang sedang disiapkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi para pelaku seni dan budaya.

“Atensi tadi secara garis besar apa yang menjadi usulan, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seniman itu ketika pementasan yang ada di hotel itu dibayar di bawah harga dan juga bagaimana ketika mereka mendapatkan undangan ke luar daerah, mereka tidak mempunyai biaya. Nah, di sinilah Perda ini secara tegas, pemerintah harus terlibat di sana.”

Aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian seni dan budaya memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan para pelakunya. Seni yang tampil di ruang publik, hotel, desa wisata maupun berbagai kegiatan daerah membutuhkan ekosistem yang memberikan ruang berkembang sekaligus penghargaan yang layak bagi seniman.

Graha Wicaksana menyebut pemerintah nantinya diharapkan memiliki peran dalam memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan serta pelayanan bagi para pelaku seni dan seniman.

Di sisi lain, perkembangan pariwisata Badung juga menjadi perhatian. Seni dan budaya selama ini menjadi bagian penting dalam daya tarik pariwisata, sehingga hubungan antara sektor pariwisata dengan pelaku seni perlu dibangun melalui koordinasi yang lebih baik.

“Kita tidak bisa mengintervensi, tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan.”

Dalam pembahasan tersebut, keberadaan Majelis Kebudayaan Bali juga dipandang dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan pelaku seni dan budaya.

Majelis tersebut diharapkan mampu menjadi tempat menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung juga dinilai penting agar pembinaan, perlindungan dan pengembangan seni budaya dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pada saat yang sama, Pansus memberi perhatian pada upaya menjaga batas antara kreativitas dan penghormatan terhadap etika, moral, kebiasaan serta kesakralan budaya yang berlaku di masing-masing daerah.

“Kami tidak langsung melakukan sanksi yang keras. Kami memberikan teguran, memberikan peringatan, dan seterusnya. Sampai kalau itu masih dilakukan pelanggaran, maka terakhir baru rekomendasi pencabutan izin.”

Ketentuan tersebut, kata Graha Wicaksana, diarahkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan seni dan budaya. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pementasan yang mengandung unsur pornografi atau tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan norma masyarakat.

Perlindungan juga menyangkut penggunaan unsur seni, keagamaan maupun hal-hal yang memiliki nilai kesakralan agar tidak ditempatkan secara sembarangan.

Bagi Pansus, menjaga seni dan budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah, desa, pelaku pariwisata, perhotelan, sanggar, komunitas dan seniman perlu memiliki ruang komunikasi yang cukup agar kebijakan yang lahir dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

“Di sinilah kami berusaha supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersialkan. Kita tetap memberikan ruang kreativitas kepada masyarakat.”

Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan pembahasan secara internal dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Kabupaten Badung akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya. Berbagai masukan yang diperoleh dalam rapat juga akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan Raperda.

Targetnya cukup jelas. Pansus DPRD Badung ingin pembahasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya dapat dirampungkan dalam waktu sekitar dua bulan hingga nantinya dibawa ke Sidang Paripurna untuk mendapatkan pengesahan.

Bagi Badung, seni dan budaya merupakan bagian yang terus hidup di tengah masyarakat. Karena itu, pembentukan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku seni sekaligus menjaga nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Rapat penyerapan aspirasi hari itu menjadi salah satu tahapan untuk memastikan suara para seniman, desa wisata, pelaku pariwisata dan masyarakat masuk dalam proses penyusunan regulasi. Dari ruang rapat tersebut, Pansus DPRD Badung membawa satu pekerjaan besar, merumuskan aturan yang dapat menjaga keberlangsungan seni dan budaya sekaligus memberi ruang yang sehat bagi para pelakunya untuk terus berkarya.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button