SPDP Terbit, Fanmelia Perjuangkan Hak Atas Rumah Pribadi Melalui Jalur Hukum

DENPASAR, Jarrakposbali.com— Langkah hukum yang ditempuh Fanmelia kini memasuki babak baru. Laporan Polisi dengan nomor LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023, telah resmi berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar serta kepada Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, S.H.
Menyikapi perkembangan ini, Fanmelia menyampaikan rasa syukur sekaligus harapan besar. Ia berharap rumah yang merupakan milik pribadinya tersebut dapat segera dikosongkan dan dikembalikan sepenuhnya kepadanya, mengingat properti tersebut diperoleh melalui hasil kerja keras yang tak kenal lelah selama bertahun-tahun.
“Rumah ini adalah buah dari keringat dan kerja keras saya. Sudah sepatutnya kembali ke tangan saya seutuhnya,” ujar Fanmelia.
Secara hukum, Fanmelia menegaskan bahwa tindakan memasuki pekarangan atau kediaman orang lain tanpa izin secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi jika hal itu disertai penguasaan fisik atas rumah tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan demikian dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum — kejahatan yang meresahkan ketertiban umum. Hal ini dipertegas pula dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.”
Hukum hadir untuk melindungi hak setiap warga negara atas tanah dan properti, guna memastikan setiap orang merasa aman, tenteram, dan terlindungi di kediamannya sendiri.
Selain aspek hukum, Fanmelia juga mengingatkan akan nilai etika, norma, dan budaya yang senantiasa menjunjung tinggi tata krama dan rasa hormat antar sesama manusia. Menguasai tempat tinggal orang lain, menurutnya, adalah cerminan hilangnya rasa hormat terhadap martabat dan hak orang lain.
Oleh karena itu, Fanmelia memohon kepada Penyidik Polda Bali untuk segera merampungkan berkas perkara ini agar proses hukum dapat berjalan lancar, adil, dan membawa kepastian hukum bagi semua pihak.(aditya)



