BadungBerita

Paspor Malaysia Palsu Membuka Kedok WNA Tiongkok di Bali

Imigrasi Ngurah Rai Kawal Hingga Meja Hijau 

BADUNG, jarrakposbali.com – Pintu masuk Bali kembali menjadi saksi bagaimana ketelitian petugas imigrasi membongkar identitas yang disamarkan. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), yang datang dari Kuala Lumpur, diduga mencoba memasuki Indonesia dengan menggunakan paspor berkebangsaan Malaysia palsu.

Sekilas, perjalanan itu tampak biasa. Pesawat mendarat, penumpang bergerak menuju pemeriksaan imigrasi, dan dokumen perjalanan diserahkan kepada petugas. Namun, satu hal membuat pemeriksaan berhenti: paspor Malaysia yang dibawa C.H. menimbulkan kecurigaan.

Dari titik itulah cerita berubah. Pemeriksaan lebih mendalam bukan hanya mempertanyakan keaslian dokumen, tetapi juga membuka fakta mengenai identitas kewarganegaraan pemegangnya.

Kini, kasus tersebut tidak lagi berhenti di terminal kedatangan. Perjalanan C.H. telah bergeser dari pintu pemeriksaan imigrasi menuju ruang persidangan.Narasi Feature

Kisah itu bermula pada 12 Maret 2026.

C.H. tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar. Di tengah arus kedatangan internasional, petugas melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Namun, dokumen perjalanan yang digunakan C.H. memantik kecurigaan.

Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan kasatmata. Paspor Malaysia yang dibawa kemudian diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, C.H. ternyata juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.

Dua dokumen. Dua identitas kewarganegaraan. Dan satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya orang yang berdiri di hadapan petugas imigrasi itu?

Untuk menjawabnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.

Hasilnya menjadi titik penting dalam perkara ini.

Paspor Malaysia yang digunakan C.H. dinyatakan sebagai dokumen palsu. Kesimpulan tersebut kemudian diperkuat melalui surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan warga negara Malaysia.

Identitas yang semula berusaha dibungkus dalam sebuah dokumen perjalanan akhirnya terbuka.

Perkara pun masuk ke tahap hukum yang lebih serius.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah alat bukti dinilai cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana ketentuan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berikutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.

Persidangan pun dimulai.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026. Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki persidangan keempat pada 1 September 2026.

Namun bagi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, proses belum selesai.

Setelah menemukan dugaan pelanggaran di pintu masuk, institusi tersebut kini memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mendampingi proses persidangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali,” tegasnya, Minggu (6/9/2026).

Pengawalan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, serta Pengadilan Negeri Denpasar.

Pesannya jelas: Bali memang terbuka bagi wisatawan dan warga dunia, tetapi keterbukaan itu bukan berarti pintu masuk negara dapat dilalui dengan identitas palsu.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button