Berita

SIDANG KELIMA PERKARA NARKOTIKA RU: TIM PEMBELA SERAHKAN 17 BUKTI SURAT, SOROTI DUGAAN KELALAAN PROSEDUR

DENPASAR, Jarrakposbali.com — Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU memasuki tahap sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8‑10‑2026). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa menyerahkan sebanyak 17 dokumen bukti surat kepada majelis hakim sebagai bagian rangkaian pembuktian untuk mengungkap alur perkara sejak tahap awal penanganan di kepolisian hingga proses persidangan saat ini.

Tim pembela yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyampaikan dokumen tersebut meliputi surat‑menyurat keluarga terdakwa kepada lembaga penegak hukum, termasuk surat laporan keluarga ke Propam Polda Bali beserta balasan resmi tertanggal 28 September 2026, serta dokumen yang telah ditembuskan hingga ke Mabes Polri.

“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” jelas Hendrik T. Selan seusai persidangan.

Timoteus Mordan menambahkan, seluruh dokumen diajukan agar majelis hakim dapat mengkaji perkara secara utuh dari tahap awal penanganan hingga sekarang. “Surat‑surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” ujarnya. Tim pembela mengemukakan dugaan adanya penyimpangan prosedur pada tahap awal penanganan perkara, namun menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

Dalam paparan persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti dua permohonan penting yang menurut mereka belum mendapatkan penanganan yang diharapkan: permohonan asesmen terhadap terdakwa yang diajukan ibu kandung terdakwa sejak awal perkara, serta usulan penerapan mekanisme keadilan pemulihan (restorative justice) yang disampaikan pihak keluarga.

Selain itu, tim pembela mempertentangkan kesesuaian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi peristiwa yang disampaikan terdakwa kepada keluarganya melalui surat pribadi. Menurut tim pembela, terdapat perbedaan antara keterangan yang tercatat dalam BAP dengan fakta yang dialami terdakwa.

“Disitu memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata Timoteus Mordan.

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi‑saksi yang belum dipanggil ke persidangan. Meski begitu, tim pembela menyadari keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya berada di kewenangan majelis hakim. “Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” tegasnya.

Tim pembela menegaskan bahwa penyerahan bukti surat ini merupakan upaya profesional untuk membuka seluruh fakta perkara guna memperoleh keadilan bagi kliennya. “Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan‑tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” ujar Timoteus Mordan.

Perlu dicatat bahwa seluruh dalil dan dugaan yang disampaikan tim pembela masih merupakan bagian dari proses pembuktian, dan kekuatan serta relevansi bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda utama penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan 17 bukti surat pada sidang kelima ini menjadi tahap penutup pembuktian pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahap tuntutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button