Denpasar

Made Daging Diminta Hadir di Sidang Jumat, Kuasa Hukum Soroti “Kepalsuan Intelektual”

DENPASAR, jarrakposbali.com — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda jawaban dari pihak Polda Bali selaku termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak Made Daging.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, yang terdiri dari Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana dan tim, menyatakan telah membaca dan mencermati jawaban pihak termohon.

Kuasa hukum menilai jawaban Polda Bali justru semakin memperkuat keyakinan mereka bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung persoalan serius yang tidak sekadar berkaitan dengan prosedur penyidikan.

Gede Pasek Suardika menilai jawaban termohon lebih banyak menguraikan aspek teknis berupa jumlah saksi, ahli, serta alat bukti surat. Sementara itu, menurutnya, substansi utama yang dipersoalkan dalam praperadilan justru tidak dijawab secara memadai.

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” ujar Pasek.

Menurut dia, persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan adalah fakta bahwa Made Daging sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang dinilai sama.

Perkara tersebut kemudian pernah bergulir hingga proses peradilan, sebelum akhirnya dihentikan melalui mekanisme yang disebut pihak kuasa hukum sebagai penghentian pada tahap ESP-3.

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.

Pasek menyebut, jawaban termohon justru kembali menitikberatkan pada pemenuhan alat bukti secara formal.

Menurutnya, persoalan praperadilan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah penyidik telah memiliki dua alat bukti atau tidak.

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” katanya.

Minta Made Daging Dihadirkan ke Persidangan

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar Made Daging dapat dihadirkan langsung dalam persidangan.

Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut, menurut Pasek, telah menyampaikan agar Made Daging dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat.

Kehadiran Made Daging dinilai penting untuk memperdalam keterangan yang nantinya disampaikan oleh para saksi, baik dari pihak termohon maupun pemohon.

“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” jelas Pasek.

Ia menegaskan, pihaknya berharap permintaan hakim tersebut dipatuhi karena kehadiran pemohon merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan praperadilan.

Pasek juga menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

Menurutnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan sah, secara konsekuensi perkara semestinya dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Namun faktanya, perkara tersebut tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan.

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.

Soroti Istilah “Kepalsuan Intelektual”

Sorotan lain dari tim kuasa hukum muncul terkait istilah “kepalsuan intelektual” yang disebut dalam jawaban termohon.

Pasek mengaku mempertanyakan konsep tersebut, terutama ketika istilah itu dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

Ia juga menyinggung penggunaan kata “drone” yang disebut berulang dalam uraian pihak termohon.

Menurut Pasek, pihaknya memiliki bukti dan hasil dokumentasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dan meminta agar ahli yang dihadirkan benar-benar mampu menjelaskan secara akademis dan hukum mengenai konsep yang dimaksud.

Pasek juga menyatakan pihaknya justru melihat persoalan “pemalsuan intelektual” tersebut secara berbeda.

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku pihaknya masih menghadapi persoalan ketika hendak melaporkan dugaan perkara lain ke SPKT Polda Bali.

Ia menyebut pihak penyidik dapat hadir dalam jumlah banyak di persidangan, tetapi menurutnya pihaknya masih mengalami kesulitan ketika hendak mendampingi klien untuk membuat laporan.

LABHI Bali: Jangan Sampai Alam Pikiran Dipidana

Sementara itu, kuasa hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, menilai pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk menyusun replik atas jawaban termohon.

Menurut Ariel, sekitar separuh isi jawaban termohon justru berisi uraian mengenai norma hukum yang sebenarnya telah terdapat dalam hukum acara pidana.

“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” ujarnya.

Sedangkan sisanya, menurut Ariel, lebih banyak berisi kronologi mengenai penetapan Made Daging sebagai tersangka.

Ariel menilai terdapat satu bagian penting dalam jawaban termohon yang justru menguatkan argumentasi pihaknya, yakni pengakuan bahwa objek yang dipersoalkan masih berkaitan dengan surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

Surat tersebut, menurut Ariel, berkaitan dengan kronologi, saran, serta rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.

“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” katanya.

Ariel kemudian menyoroti kembali istilah “kepalsuan intelektual” yang disebut dalam jawaban termohon.

Ia mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan secara serampangan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang luas dalam penegakan hukum.

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegas Ariel.

Karena itu, ia meminta agar ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.

Praperadilan Dinilai Harus Menilai Esensi Keadilan

Lebih jauh, Ariel menilai perkara praperadilan tidak seharusnya hanya dipandang dari aspek prosedural penyidikan.

Menurutnya, hakim juga perlu melihat substansi dan esensi dari perkara untuk menentukan apakah proses hukum terhadap seseorang memang layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” kata Ariel.

Ia menegaskan, praperadilan menurut pandangannya tidak semata-mata bertujuan memeriksa persoalan teknis seperti bagaimana penyidik memanggil seseorang atau bagaimana prosedur penyidikan dilakukan.

“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” jelasnya.

Ariel mengatakan pihaknya juga telah memasukkan argumentasi mengenai adanya dugaan persoalan hukum yang lebih luas dalam permohonan praperadilan.

Ia berharap proses persidangan dapat membuka seluruh persoalan tersebut secara terang dan objektif.

“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak kuasa hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung sebagaimana arahan hakim tunggal untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button