Agar Diperhatikan…! Kendaraan Angkut Sampah Menuju TPA Temesi Wajib Bayar Restribusi Jalan, Pungli Kah Ini…?
GIANYAR, jarrakposbali.com I Beredar informasi bahwasanya sejumlah kendaraan pengangkut sampah menuju TPA Temesi, Gianyar, diwajibkan membayar restrubusi jalan.
Besaran pungutan restribusi jalan tersebut kabarnya berpariasi, berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu bagi setiap kendaraan, baik itu kendaraan plat merah maupun kendaraan milik pribadi.
Sedikitnya ada puluhan kendaraan pengangkut sampah masuk ke TPA Temesi tiap harinya. Dari jumlah kendaraan itu, dalam sehari dana pungutan restribusi mencapai jutaan rupiah.
Dari informasi tersebut, tim investigasi jarrakpos kemudian melakukan penelusuran di lokasi. Hasilnya ternyata benar, kendaraan pengangkut sampah menuju TPA Temesi diwajibkan membayar restribusi.
“Ya pak memang ada pembayaran restribusi. Untuk truk itu bayarnya tiga puluh ribu rupiah dan untuk mobil pik-up bayar dua puluh ribu rupiah. Itu restribusi jalan,” ujar salah seorang supir kendaraan pengangkut sampah asal Jember, Senin (27/5/2024).
Pernyataan supir ini ternyata dibenarkan oleh supir lainnya. Besaran restribusi jalan bagi kendaraan pengangkut sampah berpariasi. Untuk kendaraan pik-up pengangkut sampah dipungut Rp 20 ribu. Sedangkan truk pengangkut sampah dikenakan Rp 30 ribu.
“Tapi, pungutan ini resmi pakai karcis pak. Itu yang bayar hanya truk pengangkut sampah. Kalau mobil pribadi yang tidak ngangkut sampah, ya tidak bayar,” imbuhnya.
Sementara itu dari keterangan salah seorang pedagang yang berjualan di dekat TPA Temesi mengatakan, pungutan restribusi itu dilakukan oleh pihan Desa Adat Temesi karena kendaraan pengangkut sampah menuju TPA melintasi jalan desa.
“Hasil pungutan itu bisa meringankan beban warga pak, misalnya tidak bayar urunan saat piodalan di pura,” terangnya.
Namun demikian, pungutan restribusi jalan menuju TPA Temesi tersebut berpotensi pungli. Pasalnya, jalan menuju TPA tersebut merupakan jalan kabupaten dan diduga tidak adanya ijin dari pihak kabupaten kepada pihak desa adat untuk memungut restribusi jalan.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar Ni Made Mirnawati dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan tegas mengatakan, dari Dinas tidak ada punggutan restribusi bagi kendaraan pengangkut sampah menuju TPA Temesi.
“Kami di Dinas tidak ada memungut restribusi. Mungkin restribusi itu dipunggut oleh pihak desa atau desa adat. Coba dikonfirmasikan saja ke desa atau desa adat,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Saat ditanya terkait status jalan menuju TPA Temesi, Mirnawati mengatakan, kemungkinan status jalan tersebut adalah jalan kabupaten. Tapi untuk pastinya mengenai status jalan, henkdaknya ditanyakan kepada Dinas PU Kabupaten Bangli.
Sementara itu, pihak Desa dan Desa Adat Temesi belum bisa dikonfirmasi terkait dengan punggutan restribusi jalan bagi kendaraan pengangkut sampah menuju TPA Temesi.(ded)