Berita

Araaah kadeee! Diduga Tilep Uang Nasabah, Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Dipolisikan

JEMBRANA, jarrakbali.com | Lantaran diduga menilep uang nasabah hingga 1,8 Milyar Rupiah, Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, dilaporkan ke Polisi. Pihak Desa Adat setempat pun pasrah dan menyerahkan penuh penangannya kepada polisi.

Kasus raibnya dana nasabah LPD Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini sejatinya diketahui pada bulan Oktober 2021.

Namun, sejumlah nasabah belum berniat melaporkan masalah tersebut ke polisi dan masih memberikan kesempatan bagi Ketua LPD I Komang Suarjana untuk bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah.

Sayangnya, niat baik para nasabah diacuhkan oleh Ketua LPD. Hingga kini belum ada pengembalian uang nasabah dari Suarjana. Sehingga, salah satu nasabah yang dirugikan melaporkan masalah tersebut ke polisi.

Beberapa nasabah yang ditemui redaksi jarrakposbali.com menuturkan, dugaan penyalah gunaan uang nasabah oleh Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, telah terjadi sejak Oktober 2021 lalu.

Berawal dari salah satu nasabah yang hendak menarik Deposito sebesar Rp 50 juta karena sudah jatuh tempo. Namun, nasabah tersebut tidak bisa menarik depositonya dengan alasan yang tidak jelas. Saat itulah muncul dugaan di masyarakat bahwa uang nasabah ditilep.

“Awalnya warga tidak percaya, tapi karena tidak bisa narik deposito hanya lima puluh juta rupiah, barulah masyarakat percaya kalau keuangan LPD sudah tidak beres. Masak hanya narik uang segitu tidak bisa. Ini kan aneh,” ujar salah seorang nasabah yang enggan ditulis namanya, Sabtu (26/2/2023)

Menurutnya, saat belum terbongkar masalah keuangan LPD, gaya hidup ketuanya tergolong mewah. Termasuk makanpun lebih serin beli dan memiliki mobil mewah. Padahal, sebelum jadi ketua LPD, kondisi ekonominya tergolong pas-pasan.

Terkait hal tersebut Bendesa Adat Mendoyo Dangin Tukad I Gusti Agung Ketut Suarba dikonfirmasi redaksi jarrakposbali.com di rumahnya, membenarkan kasus LPD di desanya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dia juga membenarkan permasalahan ini mulai muncul sekitar Oktober 2021 lalu, saat ada satu nasabah LPD tidak bisa menarik uang deposito Rp 50 juta. Bahkan sampai saat ini, uang deposito nasabah itu tidak bisa ditarik.

“Dari audit sementara yang kami lakukan, ada sekitar satu milyar delapan ratus juta uang nasabah diduga dipakai oleh ketua LPD. Saya tidak tahu untuk apa uang nasabah itu,” terangnya.

Sebenarnya permasalahan tersebut sudah pernah dimediasi di tingkat desa dan Ketua LPD, berjanji akan mengembalikan uang nasabah. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada pengembalian sepeserpun.

“Kami di desa adat juga sudah membentuk tim audit. Tim audit ini akan bekerja untuk mengetahui berapa riilnya uang nasabah yang digunakan oleh ketua LPD dan tim masih bekerja,” imbuhnya.

Namun demikian menurut Suarba, karena permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, pihaknya atau desa adat menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dirinya juga sebagai Bendesa Adat sudah dipanggil pihak polisi untuk dimintai keterangan

“Jadi bagaimana jelasnya penanganan kasus ini, bapak silahkan menanyakan ke polisi karena kami sudah menyerahkan penanganannya kepada polisi,” tutupnya.

Disisi lain, Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad I Komang Suarjana belum bisa dikonfirmasi.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button