Berita

Araaah Kadeee…! VCS dengan Gadis Cantik Siluman, Pekak di Buleleng Malah Diperas 

BULELENG, jarrakposbali.com ! Bagi laki-laki hidung belang, hendaknya harus waspada dan berhati-hati jika tiba-tiba saja ada yang menghubungi melalui WhatsApp (WA) mengunakan foto profil cewek cantik dan seksi.

Apalagi cewek tersebut chatingan dengan bahasa yang sedikit genit dan nakal. Terlebih kemudian tiba-tiba mengajak VCS (video call sex). Itu besar kemungkinan adalah modus kejahatan untuk penipuan ataupun pemerasan.

Seperti yang dialami oleh IMS, pekak berusia 55 tahun, asal Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dia menjadi korban pemerasan oleh wanita cantik yang bernama Bella Putri yang dikenalnya melalui WhatsApp dengan modus VCS.

Peristiwanya terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu IMS (korban) tiba-tiba saja mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya. Di profil WA terpasang gadis cantik dan sexi. Korban kemudian menimpali chatingan tersebut. Wanita cantik dalam profil tersebut mengaku bernama Bella Putri.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Mendapat chatingan dari wanita cantik, pekak IMS pun tambah semangat meladeni. Hingga Bella Putri merayu IMS untuk mengajak VCS. IMS puk bersemangat meladeni ajakan Bella Putri. Merekapun ber VCS ria. Rupanya aksi VCS pekak IMS direkam oleh Bella Putri dan rekamannya terimpan rapi di ponsel Bella Putri.

“Kemudian pada bulan Juni 2022, Bella Putri kembali menghubungi IMS. Namun kali ini bukan untuk mengajak IMS melakungan VCS, tapi untuk memeras IMS,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (30/8/2022).

Bella Putri menurut AKP Sumarjaya mengancam IMS akan menyebar rekaman VCS jika IMS tidak bersedia memberikan uang Rp 1,5 juta kepada Bella Putri. Karena ancaman itu, IMS kemudian melapor ke Polres Buleleng.

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Bulan Juli 2022 lalu. Ternyata pelaku adalah IKAS (20), seorang laki-laki asal Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

IKAS menurut Sumarjaya, sengaja menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai perempuan untuk memuluskan aksinya. Dalam beraksi IKAS menggunakan handphone dan laptop. Saat VCS, IKAS mengunakan rekaman video cewek, agar IMS tidak curiga.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan lapotop,” ujar AKP Sumarjaya.

IKAS (tersangka) menurut AKP Sumarjaya disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

Dan pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(ded)

#polres buleleng

#polda bali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button