BeritaDaerah

Arah Kade! Mediasi Dewan Mandul, Kontraktor Lempar Handuk, Lima Paket Proyek Sekolah di Jembrana Bermasalah

 

JEMBRANA, jarrakposbali.com I Lima paket proyek rehab gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana ternyata menyisakan masalah.Meskipun ke lima paket proyek tersebut telah selesai dikerjakan akhir Desember 2021 lalu dan telah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Jembrana, ternyata proyek tersebut masih menyisakan hutang di bawah. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Parahnya lagi pihak CV Jaya Kerthi sebagai pemenang tender lima paket rehab gedung SD tersebut justru lempar handuk dan membebankan seluruh hutang-hutang kepada para pengesub. Sayangnya para pengesub yang seluruhnya asal Jembrana kelimpungan dan tidak mampu membayar beban hutang tenaga dan material di sejumlah toko bangunan.

 

Masalah tersebut sebenarnya sudah berulang kali dibicarakan oleh pengesub kepada pihak CV, namun menemui jalan buntu. Hingga tadi pagi dilakukan mediasi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana IB Susrama. Sayangnya, lagi-lagi menemui jalan buntu. Pihak CV kekeh tidak mampu membayar beban hutang dan justru membebankan kepada para pengesub.

 

“Ya, tadi pagi saya dipertemukan dengan pihak CV oleh Ketua Komisi I DRPD Jembrana, untuk mediasi masalah tanggungan hutang-hutang di bawah. Karena selama ini pihak CV membebankan kepada saya untuk menyelesaikan hutang di bawah. Mana saya bisa bayar, saya buruh kecil yang bekerja cukup untuk makan. Mana bisa saya nanggung hutang sampai dua ratus tiga puluh juta rupiah,” terang Linggih, salah seorang pengesub, Selasa (8/2/2022).

 

Namun, mediasi tadi pagi itu di gedung DPRD Jembrana menurut Linggih tetap menemui jalan buntu. Pihak CV yang diwakili oleh Yanto, tetap tidak mau membayar tunggakan hutang di bawah dan membebankan kepada para pengesub.

 

“Saya akan terus menuntut agar hutang-hutang dibayar. Karena saya tidak mungkin bisa membayar hutang sebanyak itu,’ imbuhnya.

 

Menurut Linggih, selain dirinya sebagai pengesub, juga hadir dua orang pengesub lainnya yang juga dibebani hutang ratusan juta rupiah. Namun dua pengesub tersebut datang agak terlambat. Menurutnya ada lima paket proyek yang tendernya dimenangkan oleh CV Jaya Kerthi dan seluruhnya meninggalkan hutang ratusan juta rupiah di bawah.

 

Kelima paket proyek rehab gedung SD tersebut terdapat 10 unit gedung SD yang dikerjakan. Diantaranya, paket Gilimanuk 1 unit gedung SD, paket Banyubiru 3 unit gedung SD, paket Pohsanten 2 uning gedung SD dan paket Pergung 2 unit gedung SD serta paket Asahduren 2 gedung SD.

 

“Kalau saya mengerjakan paket Asahuren di Kecamatan Pekutata. Sedangkan paket Gilimanuk pengesubnya pak Dek Awok, sedangkan paket yang lain saya tidak tahu pengesubnya. Tapi semuanya meninggalkan hutang di bawah,” Jelas Linggih.

 

Sedangkan Dek Awok, pengesub lainnya mengaku tidak ikut dalam mediasi tersebut karena tidak ada yang memberitahu. Namun dirinya diminta datang ke kantor CV Jaya Kerthi di Giayar pada Rabu 9 Februari 2022 untuk menyelesaikan permasalahan beban hutang di bawah.

 

“Besok saya akan ke kantor CV membicarakan hal ini. Tapi kalau pihak CV kekeh tidak mau bayar saya akan lanjutkan ke hukum, semuanya akan saya beberkan. Saya masih punya beban hutang tenaga dan material sekitar seratus tiga puluh juta rupiah. Termasuk proyek irigasi di Kelurahan Tegalcangkring akan saya bongkar,” tegasnya.

Dikonfirmasi melalui telpon sore tadi Ketua Komisi I DPRD Jembrana IB Susrama membenarkan dirinya tadi pagi sempat memediasi persoalan tersebut. Mediasi tersebut dilakukan karena sebelumnya ada mandor (pemgesub) yang mengadu kepada dirinya.

 

“Sayangnya mediasi tetap menemui jalan buntu. Pihak CV sebagai pemenang tender tetap tidak mau membayar tunggakan dan dibebankan kepada para pengesub,’ Jelas Susrama.

 

Karena mediasi buntu, pihaknya menghendaki persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. Mengingat aturan yang berlaku, proyek kecil atau proyek dibawah Rp 10 Milyar tidak boleh di subkan. Namun ini justru disubkan dibawah tangan dan menurut informasi ada kontrak kerja tertulis antara pihak CV dengan para pengesub.

 

Sebelumnya, Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana Nyoman Wenten mengatakan, di Dinas proyek tersebut tidak ada masalah dan pihak Dinas telah membayarkan seluruhnya nilai kontrak kepada pihak CV karena yang melakukan kontrak kerja dengan Dinas adalah pihak CV Jaya Kerthi.

 

“Kalau ternyata dibawah masih punya tunggakan hutang, itu bukan ranah Dinas menyelesaikan. Biarlah pihak internar perusahan yang menyelesaikannya. Dinas tidak turut campur,” tegas Wenten.

 

Disisi lain, Yanto dari pihak CV Jaya Kerthi dikonfirmasi sebelumnya mengaku telah membaharkan semuanya kepada para mandor sesuai dilai kontrak kerja. Para mandorlah menurutnya yang tidak membayarkan ke bawah. Sehingga masih ada tanggungan hutang tenaga dan hutang material.

 

Diberitakan sebelumnya CV Jaya Kerthi memenangkan tender lima paket proyek rehab gedung SD di Jembrana, dilainya berpariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta. Namun pelaksanaannya saat pengerjakan, pihak CV Jaya Kerthi mengesubkan pekerjaan tersebut kepada beberapa orang pengesub.

Proyek tersebut disubkan dengan dilakukan pemotongan anggaran yang telah ditentukan sesuai nilai tender atau nilai penawaran dari pihak CV Jaya Kerthi. Pemotongan berkisan Rp 100 juta lebih perpaketnya. Pemotongan anggaran tersebut tertuang dalam perjanjian kontrak antara CV dengan pengesub. Sayangnya kontrak kerja tertulis hanya dipegang oleh pihak CV. Sementara para mandor tidak diberikan copy kontrak kerja.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button