Astaga…! Pengerjaan Pasar Umum Negara Molor, PT APG Didenda Ratusan Juta Tiap Hari
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! PT APG yang didaulat mengerjakan proyek Pasar Umum Negara dengan anggaran Rp 140 Milyar, ternyata tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kotrak.
Hingga saat ini pihak PT APG masih melakukan pekerjaan di beberapa unit bangunan. Padahal sesuai kontrak, mestinya pengerjaan Pasar Umum Negara harus kelar pada 30 Agustus 2024.
Dengan kondisi demikian, dalam pelaksanaannya hingga Rabu, 4 September 2024, PT APG mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 5 hari dan wajib membayar denda atas keterlambatan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jembrana, I Wayan Sudiarta dikonfirmasi wartawan mengatakan, karena keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda terhitung mulai tanggal 31 Agustus dengan jumlah senilai Rp 114 juta per hari.
“Denda sudah berjalan, jumlah denda per harinya lumayan besar, setara dengan harga mobil. Jadi tiap hari hilang satu mobil,” ujarnya, Rabu 4 September 2024.
Lanjutnya, terhitung Selasa, 3 September 2024, pihak kontraktor (PT APG) telah menunggak denda selama 4 hari. Denda tersebut terus akan bertambah tiap harinya hingga proyek tersebut kelar.
Disebutkan Sudiarta, pemda telah memberikan tenggang waktu tambahan hingga Rabu 5 Semptember 2024 (hari ini-red) untuk menyelesaikan proyek tersebut, mengingat akan diadakan upacara melaspas dan penyerahan sementara kepada pihak pengelola pàsar.
Menurut Sudiarta, meskipun proyek ini akan segera diserahkan, kontraktor tetap akan bertanggung jawab atas kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan konstruksi selama masa pemeliharaan. Sementara itu, untuk kerusakan yang terjadi akibat penggunaan, tanggung jawab akan berada di tangan pemerintah daerah.
Saat ini, menurut Sudiarta, pekerjaan yang tersisa adalah detail eksterior dan penataan halaman. Pihaknya akan memantau perkembangan proyek dan memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga.(ded)