Hukum dan Kriminal

BALI DALAM KONDISI DARURAT! Mafia Bisnis Yoga Diduga Rekrut TKA Ilegal, Curangi Pajak dan Menggerus Lapangan Kerja Warga Lokal

Praktik Gelap di Balik Industri Yoga Bali: Ancaman Serius bagi Ekonomi dan Kedaulatan Tenaga Kerja Daerah

jarrakposbali.com, BALI – Bali,yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata dan budaya dunia, kini menghadapi ancaman serius yang menggerogoti fondasi ekonomi dan sosialnya.

Mafia bisnis yoga yang beroperasi secara terselubung diduga kuat merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal, melanggar aturan ketenagakerjaan dan imigrasi.

Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan pajak daerah dan negara akibat kecurangan sistematis, tetapi juga memiskinkan warga lokal yang kehilangan kesempatan kerja.

Dengan modus operandi rekrutmen ilegal dan manipulasi administrasi perpajakan, mafia ini secara terang-terangan mengeksploitasi celah hukum untuk keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonomi yang terjadi.

Mereka menggerus potensi tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Bali, terutama di sektor industri kreatif dan pariwisata berbasis budaya.

Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat Bali.

Aparat pemerintah dan regulator wajib bertindak tegas dan transparan untuk membongkar jaringan mafia ini, menindak pelaku, serta memastikan kedaulatan lapangan kerja dan pajak kembali ke tangan rakyat Bali.

Jika dibiarkan, praktik kotor ini akan semakin memperparah ketimpangan sosial, memperbesar pengangguran lokal, dan merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan ramah budaya.

Saatnya Bali tidak hanya mengandalkan daya tarik alam dan budaya, tetapi juga memperkuat tata kelola ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam unggahan terbaru pada Selasa, 25 Mei 2025, Ni Luh Gjelantik mengungkap kegelisahan yang mendalam terkait maraknya tenaga kerja asing yang diduga ilegal di Bali, khususnya dalam bisnis yoga.

Ia mempertanyakan bagaimana orang-orang yang sudah pernah dideportasi justru kembali dengan mudah dan bebas mencari keuntungan di pulau ini tanpa ada tindakan tegas.

Kondisi ini semakin memperparah nasib guru yoga lokal yang kehilangan mata pencaharian karena digantikan oleh WNA yang diduga mengajar secara ilegal.

Lebih ironis lagi, janji investasi sebesar Rp 10 miliar yang seharusnya menguatkan ekonomi lokal justru tidak jelas realisasinya, sementara warga Bali tetap terdampak kerugian sosial ekonomi.

Situasi ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal keadilan dan kedaulatan ekonomi rakyat Bali yang harus diperjuangkan.

“Orang yang sudah pernah dideportasi kok balik lagi malah bebas cari cuan di Bali? Berapa banyak guru yoga lokal yang hilang mata pencahariannya gegara WNA diduga seenaknya mengajar di Bali,” ungkapnya.

Bagaimana mungkin Warga Negara Asing (WNA) yang pernah dideportasi bisa kembali dan membangun bisnis besar bak kerajaan di Bali? Kejanggalan ini menjadi sorotan tajam publik dan berbagai pihak terkait.

Bisnis yang dijalankan oleh akun Instagram @houseofom.bali diduga menggunakan visa investor sebagai kedok, namun justru aktif bekerja dan memimpin operasional yang seharusnya memerlukan izin kerja resmi.

Lebih jauh, diduga terjadi perekrutan puluhan guru yoga asing tanpa memiliki KITAS dan izin kerja yang sah. Praktik ini bukan hanya melanggar peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi, tetapi juga diduga sengaja menghindari kewajiban pajak, dengan pendapatan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Ironisnya, bisnis tersebut mengklaim meraih jutaan dolar per bulan, namun tidak memenuhi syarat batas minimum investasi sebesar Rp 10 miliar per orang secara nyata, melainkan hanya di atas kertas.

Dampak paling nyata adalah hilangnya pekerjaan bagi warga lokal yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengembangan ekonomi daerah. Pertanyaan besar pun muncul: di mana pengawasan aparat terkait? Kondisi ini menuntut respons cepat dan tegas dari otoritas.

“Bisnis besar di Bali bukan sekadar soal untung rugi, tapi soal keadilan ekonomi bagi warga lokal. Jika ada WNA yang pernah dideportasi bebas kembali dan menjalankan bisnis tanpa izin resmi, berarti sistem pengawasan kita gagal total,” imbuhnya.

“Kami mendesak Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali (@imigrasibali, @imigrasidenpasar) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan tindakan nyata. Selain itu, kami juga mengajak Polda Bali (@poldabali), Polres Gianyar (@polresgianyar_), serta Direktorat Jenderal Pajak (@pajakbali, @ditjenpajakri) untuk memberikan atensi khusus dan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kewajiban pajak serta legalitas operasional bisnis tersebut,” pungkasnya.

Masyarakat Bali menunggu keadilan ditegakkan agar ekonomi lokal tidak terus tergerus dan pengusaha ilegal tidak berkeliaran tanpa sanksi. Bersama, kita wujudkan Bali yang berdaulat dan berkeadilan.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button