I Made Supartha: Reformasi Hukum Pidana Butuh Sinergi Nyata
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali hadir dalam sosialisasi nasional Kemenkum Bali dan menekankan pentingnya kolaborasi semua unsur agar reformasi hukum terasa manfaatnya bagi masyarakat.

DENPASAR, jarrakposbali.com – Di banyak kasus, perubahan hukum sering dibahas dalam ruang formal, namun dampaknya baru terasa ketika seluruh pihak bergerak bersama. Hal itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, reformasi hukum pidana memerlukan kerja yang saling terhubung antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Ketika sinergi berjalan efektif, masyarakat akan merasakan kepastian hukum yang lebih baik serta penegakan aturan yang semakin adil.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Widya Sabha, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dan Rektor Universitas Udayana.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.
“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., yang juga ketua Fraksi DPRD Bali ini.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. “Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.
Sosialisasi ini membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam pemaparannya, Wamenkum yang kerap disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.
Pemerintah menegaskan, ketiga undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum baru.(JpBali).



