Denpasar

Bali Menuju Zona Integritas, 10 Desa Jadi Percontohan Antikorupsi di 9 Kabupaten/Kota

Dipimpin oleh Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya, Desa-Desa di Bali Bertransformasi Menjadi Teladan Integritas dan Transparansi

DENPASAR,jarrakposbali.com I Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menegaskan bahwa korupsi adalah isu serius yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, dan karakter unggul bangsa. Hal ini disampaikan dalam acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Bali 2024, yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Kamis (9/01/2025).

Sebanyak 10 desa dari 9 kabupaten/kota di Bali resmi menyandang predikat Percontohan Desa Antikorupsi. Penganugerahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah Bali dalam mendorong transparansi dan integritas di tingkat desa.

“Korupsi merusak segala aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial budaya. Pengalaman krisis kepercayaan di masa lalu adalah pelajaran penting bagi kita semua,” ujar Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya.

KPK RI mengapresiasi para pejuang keadilan sosial dan relawan antikorupsi yang terus berjuang mengatasi korupsi hingga terbentuknya KPK. Saat ini, melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, KPK terus mendampingi pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi, karena itu kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Pencegahan adalah kunci, karena mencegah korupsi bukan hanya melindungi banyak pihak dari kerugian, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

“Jika korupsi dapat ditekan, negara kita memiliki kesempatan untuk sejajar dengan negara maju dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya.

Percontohan Desa Antikorupsi sangat penting untuk membangun kekebalan terhadap korupsi. Dengan menanamkan kejujuran sejak dini, integritas akan tumbuh dari individu hingga ke organisasi. Seperti pelajaran dari Reformasi 1998 dan penanganan pandemi COVID-19, langkah preventif yang masif dapat memperlambat bahkan menghentikan masalah besar,

“Untuk melawan korupsi, kita perlu membangun ‘antibodi’ dengan menciptakan ekosistem antikorupsi yang kuat, seperti yang dilakukan dalam kegiatan ini,” tambahnya.

Pembentukan desa antikorupsi, seperti Desa Kutuh di Badung yang menjadi percontohan pada 2022, dan penambahan 9 desa antikorupsi baru pada 2024, adalah langkah nyata KPK dalam membangun ekosistem antikorupsi. Dukungan dari Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali turut memperkuat upaya ini untuk menciptakan budaya bersih dan berintegritas di masyarakat.

Desa Percontohan Antikorupsi diharapkan menjadi contoh nyata dalam gerakan antikorupsi, menginspirasi desa lain di Bali dan seluruh Indonesia untuk menerapkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sepuluh desa di Bali, termasuk Desa Kutuh (2022) dan sembilan desa lainnya yang ditetapkan pada 2024, diharapkan menjadi teladan dalam pencegahan korupsi. Dari 636 desa di Bali, desa-desa percontohan ini bertujuan untuk mendorong tata kelola yang bersih, pembangunan fisik yang baik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengingatkan bahwa status Percontohan Desa Antikorupsi bukanlah hak permanen. “Predikat ini dapat dicabut jika desa terbukti terlibat dalam praktik korupsi,” tegasnya.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan apresiasi kepada Bali sebagai satu-satunya provinsi yang menyandang predikat Istimewa. “Seluruh kabupaten/kota di Bali berhasil memiliki Percontohan Desa Antikorupsi pada 2024,” ujarnya.

Selama periode 2004-2024 hingga Desember, tercatat 1.835 pelaku tindak pidana korupsi, dengan 155 di antaranya adalah perempuan. Data ini menunjukkan bahwa korupsi melibatkan berbagai pihak tanpa memandang gender.

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menjelaskan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi melibatkan seluruh elemen masyarakat. Penilaian dilakukan berdasarkan lima parameter utama: tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali. Mereka diharapkan bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk membangun budaya antikorupsi yang kuat di Bali. “Jadilah teladan yang membawa perubahan positif, menyebarkan sosialisasi pencegahan korupsi, hingga meniadakan tindakan korupsi di masyarakat,” pesanya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button