
jarrakposbali.com, DENPASAR – Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (28/10/2025).
Dalam rapat ini, sejumlah isu krusial dibahas, salah satunya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk periode 2025-2055 dan penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, yang menyampaikan sejumlah hal penting terkait regulasi yang sedang dibahas. Salah satu agenda utama adalah penentuan arah kebijakan untuk sektor pariwisata, yang mencakup penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
“Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha lokal,” ujar Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam pidatonya mewakili Gubernur Bali I Wayan Koster.
Pemerintah Provinsi Bali menyadari pentingnya regulasi yang dapat menjamin kualitas layanan transportasi pariwisata. Oleh karena itu, peraturan ini menekankan kewajiban bagi perusahaan penyedia aplikasi untuk menyediakan sistem yang dapat dipantau oleh pemerintah dan menjamin perlindungan data pribadi pengguna.
“Setiap perusahaan penyedia aplikasi akan diwajibkan memenuhi standar keselamatan yang tinggi dan memberikan pelatihan kepada pengemudi terkait budaya lokal serta etika pelayanan,” tambah Giri Prasta.
Lebih lanjut, regulasi ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan mengenai layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASKP). Melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan, masyarakat bisa berperan aktif dalam memastikan kualitas layanan yang diberikan.
“Masyarakat akan diberi ruang untuk memberikan laporan atau saran mengenai pelanggaran yang terjadi, sehingga pengawasan bisa lebih maksimal,” ungkap Giri Prasta.
Selain itu, untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan ini, sanksi administratif akan diterapkan bagi pihak-pihak yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan sektor transportasi pariwisata di Bali.
“Dengan adanya sanksi ini, kami berharap setiap pelaku usaha akan lebih serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Giri Prasta.
Upaya penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari visi Bali untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan pendekatan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung Bali untuk tetap menjadi destinasi wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Giri Prasta.
Dengan demikian, regulasi yang tengah disusun ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan pariwisata di Bali, sambil memperkuat sektor ekonomi daerah dan mendukung visi Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Melalui keterlibatan aktif masyarakat, Bali semakin menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan.(JpBali).



