Berita

Bea Cukai Apresiasi Kerhasilan Polres Jembrana Amankan Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana dibawah komando Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih menangkap pelaku penyelundupan 1.760.000 batang rokok ilegal berbagai merek, diapresiasi pihak Bea Cukai Denpasar.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno memastikan memproses hukum kasus tersebut sesuai prosudur dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengpresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dan Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilagal tersebut.

Puguh Wiyatno menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai beserta pelaku dari Polres Jembrana pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Pihaknya kemudian menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana. Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Pori dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” ujar Puguh, Selasa (6/8/2024).

Dijelaskan pula, setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.760.000 batang. Rokok berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

“Jika dihitung kerugian negara mencapai satu milyar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah,” jelasnya.

Menurut Puguh, selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria bernama Hidayatullah (26), warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Dia merupakan pemilik jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UY No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana dalam pasal tersebut diatur, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Puguh.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku penyelundupan jutaan batang rokok ilegal beserta barang bukti pada Kamis, 1 Agustus 2024 sore. Pelaku diamankan di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saat melakukan bongkar muat dari truk ke kendaraan Pik-up.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button