Daerah

Polsek Abang Laksanakan Imbau Masyarakat Dalam Berlakunya PPKM Level-2.

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level- 2 Corona Virus Disease 2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Senin, 22 November 2021.

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk menghimbau masyarakat dan tempat-tempat keramaian pasar tempat wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKM  agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Kegiatan yustisi Polsek Abang dilaksanakan pada hari Senin pagi dipasar Abang mengimbau warga pengunjung pasar dan para pedagang agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.

Dikonfirmasi via telephone seluler Kapolsek Abang AKP I Kadek Suadnyana, S.H mengatakan, “pantauan dan imbauan yang kita lakukan berupa tindakan teguran/sosialisasi pergub kepada beberapa orang yang kedapatan tidak mempergunakan masker atau menggunakan masker tidak benar, kali ini kita sasar masyarakat di pasar Abang”, ujarnya.

Ditambahkan, “pada kesempatan ini kami bersama personil juga melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru agar memakai masker dengan benar, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak aman dan jaga kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir dan ekonomi segera pulih”, ujar Kapolsek Abang. /je

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button